Anak Pejabat Aniaya Remaja
Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP
Jelang sidang perdana Mario Dandy pada 6 Juni 2023, banyak isuk beredar mengenai perlakuan istimewa Mario saat di rumah tahanan (rutan).
"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks. Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, gak enak. Tapi coba lah, kalau ada fakta Pak Dirjen kasih tahu ke kita," tukas Yasonna.
Menteri Yasonna Beberkan Alasan Pemindahan Sel Tahanan Mario Dandy Meski Belum Disidang

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly membeberkan penyebab terdakwa Mario Dandy Satrio dipindahkan sel tahanannya dari Lapas Cipinang ke Salemba.
Kata Yasonna, pemindahannya itu terkait dengan daya tampung dari Lapas Cipinang.
"Jadi pertimbangan, ini disampaikan oleh kepala kantor wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba," kata Yasonna saat ditemui di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.
Yasonna juga menegaskan pemindahan itu tidak hanya dilakukan terhadap Mario Dandy melainkan juga beberapa tahanan lain.
Hal itu, menurut dia, sudah menjadi protokol tetap (protap) yang ditetapkan oleh pihak lapas.
"Berikut beberapa puluhan napi dipindahkan, 300 persen. Dan itu protap jalan, masa pengendalian lingkungan itu 2 minggu. Dan itu pasti penuh," ucap dia.
Kapolda Tegaskan Tak Beri Privilege kepada Mario Dandy
Polda Metro Jaya pastikan tidak memberikan keistimewaan atau privilege dalam menangani tersangka Mario Dandy Satriyo sejak masa penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.
Bahkan dijelaskan Karyoto, justru pemuda 20 tahun itu mendapat hukuman yang terbilang berat imbas melakukan penganiayaan terhadap David.
Sebab hal itu berdasarkan pada penerapan Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.
Tak hanya itu, tidak diberikannya privilege terhadap Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya dijelaskan Karyoto, juga dibuktikan dengan tetap diprosesnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak AGH.
Seperti diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan anak dibawah umur dan ini ancamannya cukup berat 15 tahun," ujarnya.
"Ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," pungkasnya.
Baca juga: Bantah Mario Dandy Dapat Privilege, Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP
Tanggapan Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf secara terbuka perihal munculnya video viral tersangka Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya saat di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
"Saya katakan apapun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu. Saya selaku penanggung jawab daripada Polda Metro Jaya saya minta maaf," kata Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.
Dirinya menegaskan pihaknya pun akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya.
Dan ia pun mengaku berterimakasih kepada netizen lantaran telah menyampaikan kritik dan masukan kepada pihaknya terkait penanganan kasus Mario Dandy tersebut.
"Saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan dan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," pungkasnya.
Perintahkan Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya terkait polemik video viral Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya.
Dijelaskan Karyoto, hal itu dilakukan untuk mendalami apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan anggotanya dalam penanganan tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar prosedur ada yang dilanggar," tegas Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.
Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memerintahkan Propam untuk mendalami apakah ada peraturan disiplin yang telah dilanggar oleh anggotanya seperti yang beredar dalam video viral tersebut.
"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.
Mengenai hal ini, Karyoto juga menegaskan, dirinya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya merasa sebagai sosok yang paling bertanggung jawab apabila ada kesalahan di tubuh institusinya tersebut.
Ia pun mengaku menerima segala bentuk kritik dan masukan yang telah masyarakat sampaikan kepada pihaknya khususnya perihal kisruh video Mario Dandy.
"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan melakukan perbaikan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Yasonna hingga Kapolda Respons soal Perlakuan dan Fasilitas Spesial bagi Mario Dandy,
anak pejabat
Mario Dandy
Kepala Rutan Cipinang
Rutan 1 Cipinang
Shane Lukas
David Ozora
Menkumham RI
Yosanna Laloly
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.