Anak Pejabat Aniaya Remaja

Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP

Jelang sidang perdana Mario Dandy pada 6 Juni 2023, banyak isuk beredar mengenai perlakuan istimewa Mario saat di rumah tahanan (rutan).

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUN-BALI.COMKepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP

Satu per satu pihak yang mearsa terlibat dalam penahanan Mario Dandy (20) pun membuka suara.

Diketahui, Mario Dandy merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap anak korban David Ozora (17).

Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami luka berat hingga dinyatakan koma beberapa bulan.

Jelang sidang perdana Mario Dandy pada 6 Juni 2023, banyak isuk beredar mengenai perlakuan istimewa Mario saat di rumah tahanan (rutan).

Di tengah kabar adanya perlakuan dan fasilitas spesial yang diberikan pada Mario Dandy, beberapa pihak pun angkat suara.

Mulai dari Kepala Rutan Cipinang hingga Menteri Hukum dan HAM.

Mereka kompak membantah isu adanya perlakuan istimewa pada Mario Dandy.

Baca juga: Tanggapi Isu Ada Perlakuan Spesial untuk Mario Dandy di Rutan, Menteri Hukum dan HAM: Itu Hoaks!

Tanggapan Kepala Rutan Cipinang

Kepala Rutan kelas I Cipinang, Soekarno Ali menanggapi soal isu Mario Dandy Satriyo (20) Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yang dapat fasilitas istimewa.

Soekarno Ali mengatakan isu Mario Dandy dapat fasilitas istimewa di Rutan Cipinang tidak benar.

Ia menyebut penerimaan tahanan dan penempatan semua tahanan baru dilakukan sesuai SOP.

"Baik penempatan, dan pelaksanaan penerimaan tahanan baru dilakukan sesuai SOP," kata Ali, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ali menjelaskan bahwa Mario Dandy ditempatkan berada di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

Tempat tersebut diketahui sebagai blok bagi tahanan baru, untuk memahami kondisi juga aturan di rutan terbaru.

"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujarnya.

Sementara Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan bahwa Mario Dandy tidak diperlakukan secara istimewa.

Serah terima tahanan, kata Rika, dilakukan sesuai dengan SOP.

"Tidak benar ada perlakuan istimewa."

"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Akan Hadapi Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Mario Dandy Juga Bersiap Jadi Tersangka Kasus Lain

Menteri Hukum dan HAM Sebut Isu Tersebut Hoaks

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menteri Yasonna memberikan bantahan bahwa anak tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo itu diperlakukan spesial terlebih jelang sidang perdananya pada Selasa 6 Juni 2023.

Menteri Yasonna menegaskan bahwa selama di tahanan Mario Dandy diperlakukan sama dan sesuai dengan SOP.

Sebelumnya, akun Twitter bercentang biru @logikapolitikid membagikan informasi adanya dugaan perlakuan khusus yang didapat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Diketahui, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu baru saja dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas 1 Cipinang karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam cuitan yang dibagikan @logikapolitikid pada 28 Mei 2023 disebutkan bahwa Mario Dandy tinggal di “ruangan sejuk” yang terpisah dari narapidana lainnya.

Selain itu, Mario Dandy juga disebut “lolos” dari hukuman yang biasanya diterima penghuni baru Rutan Cipinang.

Selama ditahan, tersangka penganiayaan pemuda berinisial D (17) ini juga bisa bebas melakukan panggilan video atau video call.

Pengguna Twitter itu juga membagikan sebuah foto yang diduga diambil di Rutan Cipinang.

Di dalam foto itu tampak Mario dan Shane yang menggunakan baju berwarna oranye berfoto bersama sejumlah pria. Mereka tampak tersenyum.

Sementara itu Polda Metro Jaya disorot karena Mario Dandy pasang kabel ties sendiri.

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) yang menjadi sorotan setelah dilimpahkan untuk disidang.

Dalam video yang diungga akun Twitter @tolakbigotnkri terlihat Mario yang bisa melepas dan memasang tali tist di tangannya saat duduk di sebuah sofa.

Selain itu, potongan video tersebut juga memperlihatkan jika Mario yang menggunakan baju tahanan terlihat tertawa saat meminta maaf kepada keluarga Crytalino David Ozora (17).

"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis akun tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan

Menkumham Yasonna Ingatkan Anak Buah Tidak Beri Perlakuan Khusus ke Mario Dandy

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, dirinya telah mengingatkan bawahannya terutama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Reynhard Silitonga untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa Mario Dandy Satrio.

Pernyataan Yasonna ini sekaligus merespons, adanya isu kalau terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora itu mendapat perlakuan berbeda di lembaga pemasyarakatan.

Salah satunya yakni karena dipindahnya Mario Dandy dari Lapas Cipinang ke Salemba, padahal yang bersangkutan belum disidang.

"Ini kan pasti lah, saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga pak Dirjen, (kasus) ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji. Maka dia (Mario Dandy) ndak boleh (mendapat) treatment harus betul-betul," kata Yasonna saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Dirinya memastikan hal tersebut seraya meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan narasi provokasi.

Kata dia, jangan sampai publik atau ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar terkait penahanan terhadap Mario Dandy tersebut.

"Jadi kadang-kadang, ada juga provokasi. Jadi itu saya minta jangan bikin hoaks lah," ucap dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy.

Dirinya meminta, jika memang didapati adanya perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy untuk segera memberikan informasi tersebut kepada petugas lapas.

"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks. Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, gak enak. Tapi coba lah, kalau ada fakta Pak Dirjen kasih tahu ke kita," tukas Yasonna.

Menteri Yasonna Beberkan Alasan Pemindahan Sel Tahanan Mario Dandy Meski Belum Disidang

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Wartakota/Yulianto)

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly membeberkan penyebab terdakwa Mario Dandy Satrio dipindahkan sel tahanannya dari Lapas Cipinang ke Salemba.

Kata Yasonna, pemindahannya itu terkait dengan daya tampung dari Lapas Cipinang.

"Jadi pertimbangan, ini disampaikan oleh kepala kantor wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba," kata Yasonna saat ditemui di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Yasonna juga menegaskan pemindahan itu tidak hanya dilakukan terhadap Mario Dandy melainkan juga beberapa tahanan lain.

Hal itu, menurut dia, sudah menjadi protokol tetap (protap) yang ditetapkan oleh pihak lapas.

"Berikut beberapa puluhan napi dipindahkan, 300 persen. Dan itu protap jalan, masa pengendalian lingkungan itu 2 minggu. Dan itu pasti penuh," ucap dia.

Kapolda Tegaskan Tak Beri Privilege kepada Mario Dandy

Polda Metro Jaya pastikan tidak memberikan keistimewaan atau privilege dalam menangani tersangka Mario Dandy Satriyo sejak masa penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.

Bahkan dijelaskan Karyoto, justru pemuda 20 tahun itu mendapat hukuman yang terbilang berat imbas melakukan penganiayaan terhadap David.

Sebab hal itu berdasarkan pada penerapan Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.      

Tak hanya itu, tidak diberikannya privilege terhadap Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya dijelaskan Karyoto, juga dibuktikan dengan tetap diprosesnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak AGH.

Seperti diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan anak dibawah umur dan ini ancamannya cukup berat 15 tahun," ujarnya.

"Ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," pungkasnya.

Baca juga: Bantah Mario Dandy Dapat Privilege, Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP

Tanggapan Kapolda Metro Jaya

Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya buntut hebohnya video ersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) memasang kabel ties sendiri.
Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya buntut hebohnya video ersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) memasang kabel ties sendiri. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf secara terbuka perihal munculnya video viral tersangka Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya saat di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.

"Saya katakan apapun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu. Saya selaku penanggung jawab daripada Polda Metro Jaya saya minta maaf," kata Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.

Dirinya menegaskan pihaknya pun akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya.

Dan ia pun mengaku berterimakasih kepada netizen lantaran telah menyampaikan kritik dan masukan kepada pihaknya terkait penanganan kasus Mario Dandy tersebut.

"Saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan dan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," pungkasnya.

Perintahkan Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya terkait polemik video viral Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya.

Dijelaskan Karyoto, hal itu dilakukan untuk mendalami apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan anggotanya dalam penanganan tersangka Mario Dandy Satriyo.

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar prosedur ada yang dilanggar," tegas Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.

Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memerintahkan Propam untuk mendalami apakah ada peraturan disiplin yang telah dilanggar oleh anggotanya seperti yang beredar dalam video viral tersebut.

"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.

Mengenai hal ini, Karyoto juga menegaskan, dirinya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya merasa sebagai sosok yang paling bertanggung jawab apabila ada kesalahan di tubuh institusinya tersebut.

Ia pun mengaku menerima segala bentuk kritik dan masukan yang telah masyarakat sampaikan kepada pihaknya khususnya perihal kisruh video Mario Dandy.

"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan melakukan perbaikan," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Yasonna hingga Kapolda Respons soal Perlakuan dan Fasilitas Spesial bagi Mario Dandy, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved