Berita Tabanan

Dua Perbekel Di Tabanan, Diganjar Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sesana Jagaditha

Mereka adalah Perbekel Gubug Kecamatan Tabanan, I Nengah Mawan, yang mendapatkan penghargaan dalam kategori Paralegal Justice Award.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
freepik
Ilustrasi Piala - Dua perbekel di Tabanan, diganjar penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka adalah Perbekel Gubug Kecamatan Tabanan, I Nengah Mawan, yang mendapatkan penghargaan dalam kategori Paralegal Justice Award. Yang kedua, ialah Perbekel Kebon Padangan Kecamatan Pupuan, I Wayan Juana, meraih penghargaan dalam kategori Anubhawa Sesana Jagaditha. Dua penghargaan ini diterima dalam peringatan hari lahir Pancasila pada 1 Juni di Jakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua perbekel di Tabanan, diganjar penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka adalah Perbekel Gubug Kecamatan Tabanan, I Nengah Mawan, yang mendapatkan penghargaan dalam kategori Paralegal Justice Award.

Yang kedua, ialah Perbekel Kebon Padangan Kecamatan Pupuan, I Wayan Juana, meraih penghargaan dalam kategori Anubhawa Sesana Jagaditha.

Dua penghargaan ini diterima dalam peringatan hari lahir Pancasila pada 1 Juni di Jakarta.

Informasi yang dihimpun, untuk kategori Paralegal Justice Award merupakan kategori, yang di mana suatu desa sadar akan hukum.

Khususnya di Paralegal Justice ini ialah kemampuan desa, dalam memediasi kasus yang tidak sampai ke ranah hukum.

Sedangkan untuk Anubhawa Sesana Jagaditha diberikan kepada desa yang berhasil mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja melalui kebijakan dan implementasinya.

 

Baca juga: Aksi Penjarahan Leonardo Gelato di Badung Bali, Polisi Duga Terkait Sengeketa Kepemilikan!

Baca juga: Kembali Makan Korban, WNA Saudi Arabia Meninggal Dunia Saat Rafting di Telaga Waja Karangasem

Ilustrasi Pengadilan - Informasi yang dihimpun, untuk kategori Paralegal Justice Award merupakan kategori, yang di mana suatu desa sadar akan hukum.

Khususnya di Paralegal Justice ini ialah kemampuan desa, dalam memediasi kasus yang tidak sampai ke ranah hukum.

Sedangkan untuk Anubhawa Sesana Jagaditha diberikan kepada desa yang berhasil mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja melalui kebijakan dan implementasinya.
Ilustrasi Pengadilan - Informasi yang dihimpun, untuk kategori Paralegal Justice Award merupakan kategori, yang di mana suatu desa sadar akan hukum. Khususnya di Paralegal Justice ini ialah kemampuan desa, dalam memediasi kasus yang tidak sampai ke ranah hukum. Sedangkan untuk Anubhawa Sesana Jagaditha diberikan kepada desa yang berhasil mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja melalui kebijakan dan implementasinya. (Tribun Bali/ Net)

 

Perbekel Desa Gubug Nengah Mawan mengatakan, itu diterima karena salah satunya ialah pihaknya melakukan mediasi hukum.

Desa ikut dalam proses dan penanganannya. Sejatinya, ada 10 desa lain yang sebelumnya membentuk Posyankumhamdes pada tahun 2022. Itu titik awal atas inisiatif Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD).

“Desa-desa ini kemudian mendapatkan pembinaan terkait pelayanan hukum. 10 desa yang ditunjuk pada tahun 2022 berhasil memenuhi syarat sebagai desa sadar hukum,” ucapnya Jumat 2 Juni 2023.

Menurut Mawan, dari 10 desa itu, ada lima desa yang mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award.

Namun hanya dua desa yang lolos dan langsung mendapatkan pembinaan paralegal academy, untuk meraih penghargaan.

Dirinya pun, bersyukur atas penghargaan yang diterimanya.

“Saya hanya memiliki keahlian di bidang pertanian, tapi desa kami berhasil mendapatkan penghargaan di bidang hukum,” ungkapnya.

Mawan mengurai, beberapa kasus yang mampu di mediasi pihaknya ialah, seperti perceraian, kasus penganiayaan, dan sengketa tanah.

Yang akhirnya tidak sampai ke ranah hukum. Desa Gubug selalu menjunjung tinggi mediasi dalam penanganan masalah hukum sejak lama.

Hanya saja, diakuinya, untuk kasus sengketa tanah tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum setelah melalui proses mediasi di desa.

Terpisah, Perbekel Kebon Padangan, Wayan Juana menyatakan, bahwa penghargaan yang diterimanya akan menjadi motivasi untuk berbuat lebih banyak bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di Desa Kebon Padangan, mereka saat ini memiliki UMKM yang bergerak dalam pembuatan tenun cagcag. Dan juga memiliki UMKM di bidang pengolahan bubuk kopi dan pembuatan jamu.

“Kami akan terus mengembangkan UMKM ini di masa depan,” tegasnya.

Wayan Juana menambahkan, bahwa mereka terus melaksanakan pembinaan UMKM ini sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.

Desa Kebon Padangan berkomitmen untuk memberikan dukungan, dan pengembangan yang diperlukan bagi para pelaku UMKM.

Mereka percaya bahwa UMKM memiliki potensi besar, untuk memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan lapangan kerja.

“Kami akan berupaya untuk mengembangkan perekonomian lokal,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved