Anak Pejabat Aniaya Remaja

Sidang Mario Dandy Diketuai oleh Alimin Ribut, Hakim yang Ikut Tangani Kasus Sambo, Ini Profilnya

Yang diamanahi oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Ketua dalah salah satu hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.

Editor: Mei Yuniken
Kompas TV
Hakim Alimin Ribut Sujono, yang akan jadi Hakim Ketua pada sidang perdana Mario Dandy 6 Juni 2023 besok. 

TRIBUN-BALI.COMSidang Mario Dandy Diketuai oleh Alimin Ribut, Hakim yang Ikut Tangani Kasus Sambo, Ini Profilnya

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar besok Selasa 6 Juni 2023.

Sesuai yang dijanjikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Dalam sidang yang digelar pukul 09.00 WIB besok, akan ditangani oleh tiga (3) hakim.

Satu Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

Yang diamanahi oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Ketua dalah salah satu hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.

Ia adalah Alimin Ribut Sujono, yang ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok 6 Juni 2023 09.00 WIB, Terbuka untuk Umum

Kemudian didampingi oleh Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa 6 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Lantas, siapa sosok Hakim Alimin Ribu Sujono yang ditunjuk untuk menjadi Hakim Ketua pada kasus Mario Dandy dan Shane Lukas?

Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP

Profil Hakim Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.

Ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.

Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.

Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.

Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.

Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Baca juga: Belum Juga Pulih, David Ozora Kembali Dilarikan ke RS, Sang Ayah Akan Bersaksi di Persidangan Mario

Harta Kekayaan Hakim Alimin Ribut Sujono

Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,87 miliar atau tepatnya Rp 1.878.062.425.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan Alimin Ribut Sujono pada 20 Januari 2023.

Jumlah harta kekayaan hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo itu juga mengalami kenaikan dari LHKPN sebelumnya.

Tahun lalu, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.816.349.985 atau ada kenaikan sebesar Rp 59,7 juta.

Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan, lima unit kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Ia memiliki utang sebesar Rp 28 juta sehingga mengurangi total asetnya.

Inilah daftar harta kekayaan Alimin Ribut Sujono per 20 Januari 2023:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.400.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 679 m2/350 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 242.750.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000

2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000

3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000

4. MOTOR, HONDA CB 100 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp 4.750.000

5. MOBIL, TOYOTA RUSH Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 208.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 67.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 56.312.425

F. HARTA LAINNYA Rp 140.000.000

Sub Total Rp 1.906.062.425

UTANG Rp 28.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.878.062.425

(*)

Artikel ini telah tayang di:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved