Anak Pejabat Aniaya Remaja
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok 6 Juni 2023 09.00 WIB, Terbuka untuk Umum
Besok pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, akan digelar sidang perdana kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
TRIBUN-BALI.COM – Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok 6 Juni 2023 09.00 WIB, Terbuka untuk Umum
Besok pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, akan digelar sidang perdana kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang pedana kedua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
Hal ini sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dasar sidang yang digelar secara terbuka menurut pihak PN Jakarta Selatan lantaran Mario Dandy sudah dewasa.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepaaa wartawan, Senin 5 Juni 2023.
Meski demikian, untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.
Hak tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.
Sementara terkait dengan pengamanan, PN Jakarta Selatan akan mengerahkan Pamdal.
Selain itu akan ada pula pengamanan dari pihak Polres Jakarta Selatan.
"Tentu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Djuyamto.
Baca juga: Akan Hadapi Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Mario Dandy Juga Bersiap Jadi Tersangka Kasus Lain
Sidang Dipimpin oleh Hakim yang Juga Tangani Kasus Sambo

Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Sidang perdana Mario dan Shane akan dipimpin oleh hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.
anak pejabat
kasus penganiayaan
Mario Dandy
Shane Lukas
AGH
David Ozora
Alimin Ribut Sujono
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim ketua
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.