Anak Pejabat Aniaya Remaja
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok 6 Juni 2023 09.00 WIB, Terbuka untuk Umum
Besok pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, akan digelar sidang perdana kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP
Mario Dandy Kemungkinan Berstatus Terdakwa dan Tersangka

Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, meski nantinya Mario Dandy telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tak menutup kemungkinan ia akan berpredikat sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa," ucap Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.
Sebab dijelaskan eks Deputi Penindakan KPK itu, delik perkara yang kini disandang Mario merupakan dua kasus yang berbeda antara pencabulan dan penganiayaan.
Dikatakan Karyoto, bahwa predikat dua status hukum pada seseorang itu merupakan suatu hal yang biasa, bahkan kata dia Mario masih bisa diperiksa meski saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Seperti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditetapkan terasangka lagi baru dibalikin lagi. Nanti sidangnya tergantung jaksa," ujarnya.
Baca juga: Belum Juga Pulih, David Ozora Kembali Dilarikan ke RS, Sang Ayah Akan Bersaksi di Persidangan Mario
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum,
anak pejabat
kasus penganiayaan
Mario Dandy
Shane Lukas
AGH
David Ozora
Alimin Ribut Sujono
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim ketua
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.