Anak Pejabat Aniaya Remaja

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok 6 Juni 2023 09.00 WIB, Terbuka untuk Umum

Besok pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, akan digelar sidang perdana kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Editor: Mei Yuniken
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUN-BALI.COMSidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok 6 Juni 2023 09.00 WIB, Terbuka untuk Umum

Besok pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, akan digelar sidang perdana kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang pedana kedua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora ini akan digelar secara terbuka untuk umum.

Hal ini sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dasar sidang yang digelar secara terbuka menurut pihak PN Jakarta Selatan lantaran Mario Dandy sudah dewasa.

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepaaa wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Meski demikian, untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.

Hak tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.

Sementara terkait dengan pengamanan, PN Jakarta Selatan akan mengerahkan Pamdal.

Selain itu akan ada pula pengamanan dari pihak Polres Jakarta Selatan.

"Tentu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Djuyamto.

Baca juga: Akan Hadapi Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Mario Dandy Juga Bersiap Jadi Tersangka Kasus Lain

Sidang Dipimpin oleh Hakim yang Juga Tangani Kasus Sambo

Hakim Alimin Ribut
Hakim Alimin Ribut Sujono, yang akan jadi Hakim Ketua pada sidang perdana Mario Dandy 6 Juni 2023 besok.

Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Sidang perdana Mario dan Shane akan dipimpin oleh hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.

Ia adalah Alimin Ribut Sujono, yang ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa 6 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan

Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023)
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AGH (15) dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP

Mario Dandy Kemungkinan Berstatus Terdakwa dan Tersangka

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak.
AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. (Tribunnews.com)

Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, meski nantinya Mario Dandy telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tak menutup kemungkinan ia akan berpredikat sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa," ucap Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023.

Sebab dijelaskan eks Deputi Penindakan KPK itu, delik perkara yang kini disandang Mario merupakan dua kasus yang berbeda antara pencabulan dan penganiayaan.

Dikatakan Karyoto, bahwa predikat dua status hukum pada seseorang itu merupakan suatu hal yang biasa, bahkan kata dia Mario masih bisa diperiksa meski saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

"Seperti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditetapkan terasangka lagi baru dibalikin lagi. Nanti sidangnya tergantung jaksa," ujarnya.

Baca juga: Belum Juga Pulih, David Ozora Kembali Dilarikan ke RS, Sang Ayah Akan Bersaksi di Persidangan Mario

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved