Berita Jembrana
80 Persen Kasus Kekerasan Seksual Korbannya Anak di Bawah Umur
80 Persen Kasus Kekerasan Seksual Korbannya Anak di Bawah Umur *HP Android Kerap Jadi Pemicu Perilaku Kekerasan Seksual
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jembrana melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak kepsa siswa di SMPN 3 Negara, Kecamatan Jembrana, Rabu 7 Juni 2023.
Sebab, beberapa tahun belakangan ini terutama pasca pandemi Covid 19, kasus terkait perempuan dan anak justru meningkat.
Bahkan, untuk 80 persen kasus kekerasan seksual melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
Menurut data yang diperoleh, UPTD PPA Jembrana mencatat peningkatan kasus sejak 2020 lalu.
Di tahun 2022 tercatat ada 30 kasus, kemudia di tahun 2023 hingga Juni, tercatat sudah ada tujuh kasus terkait perempuan dan anak.
Mulai dari persetubuhan anak di bawah umur, kekerasan seksual, penganiayaan hingga pelecehan seksual.
Menurut Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, sosialiasi pencegahan kepada siswa memang rutin dilakukan di setiap tahunnya. Upaya preventif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
Sebab, belakangan ini, kasus PPA khususnya kekerasan sesksual di Jembrana kategorinya sudah mengkhawatirkan.
"Hampir 80 persen adalah kekerasan seksual bahkan terhadap anak di bawah umur. Beberapa orang pelakunya dewasa, dan beberapa orang pelakunya adalah anak di bawah umur juga," jelas Sri Utami saat dikonfirmasi usai kegiatan sosialiasi tersebut.
Dia mengungkapkan, beberapa faktor menjadi penyebabnya. Salah satu yang terlihat adalah faktor hp andorid.
Terkadang, penyebaran informasi melalui hp android membuat anak-anak tidak bisa mengontrol link-link yang masuk ke ponselnya hingga menimbulkan rasa penasaran.
Kemudian dari tontotan itu mereka ingin mencoba.
Sementara, belakangan ini orang tua tahunya anak-anak belajar dengan menggunkan android.
Orang tua banyak yang mengira anaknya belajar.
Pihaknya juga berupaya untuk berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Diskominfo untuk melakukan pencegahan. Setidaknya dengan cara ini pihaknya bisa meminimalisir hal yang tak diinginkan terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.