Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu, Kompolatan dengan Warga untuk Edarkan, Sebanyak 6,19kg Diamankan
Bukan malah menjadi panutan baik, ia malah sekongkol dan berklompotan dengan warganya untuk mengedarkan sabu-sabu.
TRIBUN-BALI.COM – Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu, Kompolatan dengan Warga untuk Edarkan, Sebanyak 6,19kg Diamankan
Seoarang kepala desa (kades) di Lampung kepergok nekat menjadi bandar narkoba.
Bukan malah menjadi panutan baik, ia malah sekongkol dan berklompotan dengan warganya untuk mengedarkan sabu-sabu.
Aksinya ini sudah dimulai diam-diam sejak delapan bulan yang lalu sebelum akhirnya terendus polisi.
Baca juga: Kuasai 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kades ini diketahui Bernama Toni Aritama (33).
Seorang kades di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Dilansir dari TribunJatim dan TribunLampung, kepala desa ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung karena terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Toni Aritama ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 6,19 kg.
Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pelaku membagi sabu tersebut ke dalam enam bungkus plastik teh cina dan 10 plastik bening ukuran sedang.
"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya," paparnya, Selasa 6 Juni 2023, dikutip dari Tribun Lampung.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang bukti.
"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut," lanjutnya.
Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk diedarkan.
"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," tuturnya.
Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara
Kades Tiuh Memon Toni Aritama pun minta maaf kepada warganya setelah ditangkap kasus narkoba sabu 6,19 kilo oleh Polda Lampung.
Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa.
Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.
Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.
"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," tandasnya.
Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba di wilayah Sumatra.
"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap,"
"Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," bebernya.

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.
Kades Toni meminta maaf kepada warganya karena terlibat peredaran narkoba.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," ungkap Toni.
Menurut Toni, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena memiliki utang ratusan juta.
"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar utang Rp 130 juta," ucap Toni.
Pekerjaan menjadi pengedar sabu sudah dilakukan Toni sejak 8 bulan lalu.
"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," tandasnya.
Baca juga: Edarkan 88 Paket Sabu-sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara
Pernah viral di media sosial juga oknum kades gendam kasir klinik kecantikan.
Uang sebesar Rp4,8 juta pun diembat kades.
Aksi kades gendam kasir klinik kecantikan ini terekam kamera CCTV hingga akhirnya viral di media sosial.
Adapun oknum kades gendam kasir tersebut berasal dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ia kini ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi gendam di Kabupaten Tuban.
Diketahui, sosok Kades Karangasem itu bernama Anton Arif.
Anton Arif berusia 48 tahun.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar yang dikutip Instagram @undercover.id, memperlihatkan Kades Karangasem tengah melakukan aksi gendam di sebuah klinik kecantikan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Atas aksi ini menyebabkan korban kehilangan sejumlah uang jutaan rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, tampak Kades Karangasem ini menggunakan jaket, peci dan wajah yang tertutup oleh masker.
Berawal dari pelaku yang mendekati kasir dengan alasan telah membuat janji pertemuan dengan pemilik klinik.
Pelaku kemudian meminta nomor telepon pemilik klinik tersebut.
Setelah itu, dengan berpura-pura menelpon pemilik, pelaku meminta kasir memberikan uang sebesar Rp 4,8 juta.
Aksi yang dilakukan oknum kepala desa ini bikin geleng-geleng kepala karena semestinya memberikan pelayanan dan contoh kepada masyarakat yang baik.
Namun justru melakukan kejahatan.
Baca juga: Terima 17 Paket Sabu untuk Diedarkan, Retno Divonis 6 Tahun Penjara
Unggahan tersebut sontak heboh jadi sorotan dan tuai beragam komentar warganet.
"Modelan orang kek begini ini ya yang kemarin pada demo ke Jakarta minta masa jabatan nya naik jd 9 thn?? Jangan jangan dulu waktu Pilihin KADES tuh semua warga nya hasil dia gendam semua," tulis akun @hesti.
"Dia bisa kepilih jadi Kades jangan jangan satu desa sm dia di gendam." tulis akun @mumuh,
"Banyak kasus kriminal yg dilakukan Kades,padahal udah dikasih jabatan 9 tahun,dana bantuan desa dari pusat,dikasih motor aja masih kriminal..piye Iki @jokowi ?. Mending dicabut deh kebijakannya,gak merubah kondisi," tulis akun @wima.
Diketahui, penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa (30/5/2023) malam.
"Pelaku gendam adalah kades asal Pasuruan, kita tangkap Senin kemarin, malam. Lebih detail disampaikan Kasat Reskrim," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Tribun Lampung.
Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.
Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan mengendarai sepeda motor.
Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kades di Lampung Diam-diam Jadi Bandar Sabu 8 Bulan, Alasan Lunasi Utang, Komplotan Bareng Warganya,
Viral Penggeledahan Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Buleleng, Petugas Panjat Rumah Warga |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Desa Panji Bali, KT Bungkam Saat Ditanya Tentang Pemesannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Hendak Transaksi di Lahan Kosong, WR Tak Bisa Berkelit Saat Diamankan Polres Buleleng |
![]() |
---|
Kontrakan Penjual Sabu-Sabu Di Buleleng Bali Digerebek Polisi, Dapat Narkoba Dari Narapidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.