Berita Bali

Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon Akan Diberangkatkan ke Australia

Stephane Gagnon (50), buronan Red Notice Interpol Kanada akan diberangkatkan ke Australia pada Kamis 8 Juni 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

 


Bahkan, hingga Senin 22 Mei 2023 siang, Stephane Gagnon masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Bali.

 


Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani menuturkan, penangkapan Stephane Gagnon bermula dari adanya informasi soal WNA yang diperoleh pihak Imigrasi.

 


WNA yang diduga subyek Red Notice Interpol itu pasalnya berkeliaran di seputar Canggu, Badung, Bali.

 


“Awalnya pihak Imigrasi mendapat informasi bahwa ada orang asing di seputar Canggu yang dicurigai merupakan subjek red notice dari negara Kanada,” ungkap Kompol Ni Wayan Sriani.

 


Lantaran curiga, Imigrasi kemudian menyambangi villa yang ditempati oleh Stephane Gagnon dan memeriksa passport yang bersangkutan.

 


Usai mendapat konfirmasi, benar saja, Stephane Gagnon merupakan buronan Interpol asal Kanada.

 


Pihak Imigrasi kemudian menahan Stephane Gagnon dan segera berkoordinasi, dengan Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei 2023 lalu guna diproses lebih lanjut.

 


Kendati diamankan pada 19 Mei 2023 oleh pihak Imigrasi, Ditreskrimum Polda Bali belum dapat menahan Stephane Gagnon lantaran belum menerima surat perintah penangkapan.

 


Surat perintah penangkapan kemudian terbit pada 20 Mei 2023 lalu dan segera diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali. (*)

 

 

Berita lainnya di Buronan Interpol

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved