Berita Bali

Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon Akan Diberangkatkan ke Australia

Stephane Gagnon (50), buronan Red Notice Interpol Kanada akan diberangkatkan ke Australia pada Kamis 8 Juni 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 


Kata AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Nikah Tanpa Izin, Pasangan Ini Jadi Buronan (DPO) Polisi


“Kita juga tidak punya kerja sama ekstradisi yang antar negara Kanada dengan Indonesia,” jelasnya.

 


Sehingga, Kanada meminta agar Stephane Gagnon diterbangkan dari Indonesia ke Australia.

 


Hal tersebut lantaran Kanada telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia. 

Baca juga: FAKTA TERBARU Briptu Christy: Cita-cita Jadi Pramugari, Kini Buronan Propam Setelah Hilang Misterius


Selain itu, tambah AKBP Srinadi, pihak Kepolisian Kanada memiliki perwakilan kepolisiannya di Australia.

 


“Hasil informasi dari Hubinter (Mabes Polri) kenapa dibawa ke Australia, karena dari Kanada punya kerja sama dengan Australia dan ada perwakilan Kepolisian Kanada di Australia.”

 


“Jadi dia (Kanada) minta dikawal (Stephane Gagnon) dari Indonesia sampai di Australia saja. Nanti Australia yang membawa ke Kanada,” pungkas Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.

 


Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan buronan Interpol asal Kanada pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.

 


Pasalnya, buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (50) itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved