Berita Bali

Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon Akan Diberangkatkan ke Australia

Stephane Gagnon (50), buronan Red Notice Interpol Kanada akan diberangkatkan ke Australia pada Kamis 8 Juni 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Stephane Gagnon (50), buronan Red Notice Interpol Kanada akan diberangkatkan ke Australia pada Kamis 8 Juni 2023.

 


Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat dihubungi Tribun Bali pada Rabu 7 Juni 2023.

 


“Besok (Kamis 8 Juni 2023) penerbangannya,” ungkap AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.

Baca juga: Buronan Interpol Asal Kanada Tertangkap di Bali, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan!


Bahkan, keberangkatan Stephane Gagnon ke Australia juga akan disaksikan oleh Konsulat Kanada.

 


“Besok dari Hubinter juga mengundang Konsulat Kanada untuk ikut hadir,” tambahnya.

 


Stephane Gagnon dijadwalkan ke Australia hari ini lantaran masa penahanannya yang maksimal selama 20 hari itu akan berakhir.

 

Baca juga: Buronan Interpol Antonio Strangio yang Tertangkap di Bali Diduga Terlibat Jaringan ‘Ndrangheta’


“Besok mau berakhir 20 harinya (masa penahanan di Mapolda Bali),” tambah Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali.

 


Sementara itu, meski Stephane Gagnon berkewarganegaraan Kanada, pihak Kepolisian Indonesia akan memberangkatkannya ke Australia.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved