Pemilu 2024
Megawati Tahan Air Mata, Kenang TK Saat Menutup Rakernas PDIP
Megawati Tahan Air Mata *Kenang TK Saat Menutup Rakernas PDIP *Perintahkan Caleg Kampanyekan Ganjar ke Pelosok
Selain bakal berkampanye dengan narasi kemajuan, PDIP juga menjadikan kinerja Presiden Jokowi selama 10 tahun belakangan sebagai pesan kampanye.
"Menegaskan pentingnya kesinambungan keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi," kata Puan.
Rakernas III PDIP mengapresiasi kinerja dan hasil-hasil pembangunan pemerintahan Jokowi selama 2 periode.
Dalam 17 rekomendasi eksternal yang disampaikan dalam penutupan Rakernas, PDIP menegaskan bahwa mereka bakal melanjutkan warisan Jokowi tersebut seandainya kembali menang Pemilu 2024 melalui Bacapres Ganjar Pranowo.
"Kesinambungan kepemimpinan, program, dan legacy dari Presiden Joko Widodo tidak hanya terbatas pada pemindahan Ibu Kota Negara," ujar Puan.
Puan mengatakan, warisan pemerintahan Jokowi juga meliputi hilirisasi industri, pembangunan koridor strategis dan konektografi melalui infrasruktur, serta mempercepat kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan dengan memanfaatkan bonus demografi.
PDIP juga bertekad memperjuangkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.
"Seluruh komitmen keberlangsungan kepemimpinan tersebut akan dilaksanakan oleh PDI Perjuangan dan presiden terpilih dari partai," pungkas Ketua DPR RI itu. (kompas.com)
Dorong Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
RAKERNAS III PDIP juga menghasilkan rekomendasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) dalam satu periode dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Namun, periode kepemimpinannya dikurangi dari 3 kali menjadi 2 kali. Hal itu dimuat dalam butir ke-16 rekomendasi eksternal PDIP yang dibacakan Ketua DPP Bidang Politik Puan Maharani, Kamis (8/6) sore.
"Rakernas III mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," kata Puan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," papar dia.
Sebelumnya, masa jabatan Kades sudah pernah dipersoalkan dan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, khususnya terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Desa.
Namun demikian, ketika itu, uji materi yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu agar masa jabatan kepala desa diperpendek itu tidak dapat diterima. Ketika itu, Eliadi meminta agar masa jabatan Kades jadi hanya 5 tahun untuk 2 periode.
"Menyatakan permohonan pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.