Pemilu 2024
Megawati Tahan Air Mata, Kenang TK Saat Menutup Rakernas PDIP
Megawati Tahan Air Mata *Kenang TK Saat Menutup Rakernas PDIP *Perintahkan Caleg Kampanyekan Ganjar ke Pelosok
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik.
Dalam hal ini, jabatan Kades tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," ujar Enny. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.