Berita Bali
Viral Bule Denmark yang Lakukan Aksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor Akhirnya Dideportasi!
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.
Kali ini 3 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari.
Ketiga WNA yang dideportasi yakni dua WNA berjenis kelamin laki-laki, asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta satu WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
Baca juga: Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali: Hak Tersangka!
Baca juga: Circle K Sunset Run 2023, Denpasar Bali Menargetkan Lebih dari 3.000 Peserta

SY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023.
Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan.
XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.
Selain kedua WNA asal Tiongkok, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap CAP.
Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh yang videonya viral di media sosial.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Juni 2023.
Sugito menambahkan, ketiganya dideportasi di hari yang sama namun diwaktu yang berbeda.
“Kemarin (8 Juni 2023) 3 WNA kami deportasi, SY kami deportasi pada pukul 00.45 WITA menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing).
XZ dideportasi pada pukul 09.05 WITA menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou). Dan CAP kami deportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha) pukul 01.05 WITA yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen),”papar Sugito.

Sugito juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang pro aktif, memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat dilakukan tindakan tegas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Kami juga telah menyebarluaskan Flyer "Do and Don't" bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali agar mereka memahami hukum dan norma yang berlaku di Bali. Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami akan lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian," tegas Anggiat.
Sebelumnya, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan dari RSUP Prof. IGNG Ngoerah, CAP mengalami gangguan kejiwaan yang nyata sehingga tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.(*)
Viral
WNA
Denmark
deportasi
Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai
Tiongkok
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Kementerian Hukum dan HAM
Punya Daya Tarik Wisata Yang Kuat, Bali Masuk Daftar Paling Sering Dikunjungi Ulang di Asia |
![]() |
---|
Pasca Kasus Penutupan Asram, Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, 2 Akun Facebook Dilaporkan |
![]() |
---|
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.