Berita Bali
Ada 28.529 Kasus di Bali, Anggaran Penanganan HIV/AIDS di Denpasar Rp 220 Juta
Bahkan kini, di Kota Denpasar sendiri, dari 27 desa, sudah 14 desa yang mengalokasikan dana desa untuk penanganan HIV/AIDS.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pencanangan Indonesia bebas AIDS tahun 2030 dengan Program Three Zero, hingga kini masih terus digencarkan.
Hal itu juga dilakukan di Denpasar dengan melibatkan semua pihak dan komponen masyarakat.
Bahkan kini, di Kota Denpasar sendiri, dari 27 desa, sudah 14 desa yang mengalokasikan dana desa untuk penanganan HIV/AIDS.
Besarannya pun bervariasi mulai dari Rp 1,4 juta hingga tertinggi Rp 43,8 juta, dengan total untuk 14 desa tersebut yakni Rp 220.197.457.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Denpasar, Tri Indarti dalam media gathering bersama Forum Peduli AIDS (FPA), Sabtu (10/6).
Baca juga: PA Laporkan Penyebar Video CCTV Dugaan Pelecehannya, Gendo: Kami Siap Hadapi
Baca juga: Inge Anugrah Tantang Ari Wibowo Buktikan Soal Pihak Ketiga, Kuasa Hukum: Gugatan Harus Dibuktikan

Tri Indarti menyebutkan, kewenangan dari desa terkait dengan HIV/AIDS yakni tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2019.
“Kewenangannya meliputi pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa, penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan tidak menular, penyelenggaraan dan penguatan kelompok warga peduli AIDS,” kata Tri Indarti.
Sementara itu, kasus HIV/AIDS yang terdata di Bali sejak tahun 1987 hingga Maret 2023 sebanyak 28.529 kasus. Sementara itu, untuk Kota Denpasar pada periode yang sama tercatat sebanyak 14.947 kasus.
Rinciannya yakni HIV sebanyak 8.531 kasus dan AIDS sebanyak 6.416 kasus.
Sementara dari jenis kelamin, 9.482 adalah laki-laki dan 5.465 kasus merupakan perempuan. Dan untuk kasus HIV/AIDS meninggal secara kumulatif sejak 1987 hingga 2022 sebanyak 255 kasus AIDS.
Umumnya, mereka yang meninggal tersebut karena memiliki riwayat Tuberkulosis atau TB.
Dilihat dari segi usia, mereka yang terinfeksi HIV/AIDS ini didominasi oleh usia produktif dari umur 20 hingga 39 tahun dengan jumlah kasus mencapai 10.679 ribu. “Usia 20 – 29 tahun sebanyak 5.604 kasus dan usia 30 – 39 tahun sebanyak 5.075 kasus,” katanya.
Untuk kelompok yang rentan dengan risiko HIV/AIDS didominasi oleh hubungan heteroseksual mencapai 10.731 kasus dan kemudian disusul aktivitas homoseksual sebanyak 2.942 kasus.
Dengan rutin meminum antiretroviral (ARV), bisa menurunkan virus HIV dan jika sudah tidak terdeteksi lagi pada darah maka dianggap tidak akan bisa menularkan lagi, namun dengan catatan ARV tersebut harus tetap dikonsumsi.

Selanjutnya di tahun 2023, ditarget tidak ada lagi infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian karena HIV/AIDS dan tidak ada diskriminasi lagi terhadap ODHA di Indonesia.
“Strategi yang digunakan adalah suluh yakni mengajak masyarakat memahami HIV, temukan yakni tahu status HIV pada dirinya. Obati yakni dengan mendapatkan terapi ARV. Dan pertahankan yakni jangan sampai putus mengonsumsi ARV,” katanya.
Untuk tahun 2023 ini, untuk penanganan HIV di Kota Denpasar dianggarkan Rp 1,2 miliar yang dikelola oleh KPA dan Rp1,8 miliar yang digunakan oleh Bidang P2P Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak semua pihak, mulai dari anggota komunitas, pemangku kebijakan, hingga masyarakat mendorong pemenuhan hak-hak perempuan yang berada dalam lingkar HIV, terutama dalam kebijakan-kebijakan di Tanah Air.
"Kita harus mampu menyuarakan bersama apa yang menjadi hak kita melalui saluran-saluran yang tersedia sehingga apa yang kita suarakan dapat diimplementasikan dalam kebijakan," kata Lestari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, baru-baru ini.
Perempuan-perempuan yang berada di lingkar HIV itu, diantaranya, perempuan pekerja seks, perempuan pengguna napza, transpuan, serta perempuan dengan HIV.
Hal tersebut disampaikan Lestari saat menghadiri Simposium Puan Lingkar HIV bertema “Reclaiming Women’s Right and Access to Health, Protect from Gender Based Violence”, yang digelar Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) di Jakarta, baru-baru ini.
Lestari menyampaikan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi dampak dan melindungi masyarakat dari paparan HIV, terutama perempuan di lingkar HIV, memang sepatutnya dihadirkan oleh negara untuk melindungi setiap warganya.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28 ayat (4) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah.
Saat ini, Lestari memandang permasalahan yang dihadapi perempuan di lingkar HIV belum mampu diatasi dengan baik oleh negara. Bahkan, menurut dia, upaya perlindungan para penyandang HIV dari stigma negatif yang berkembang di masyarakat juga belum sepenuhnya didapatkan.
Oleh karena itu, Lestari menyarankan sejumlah isu terkait penanganan dan perlindungan perempuan di lingkar HIV harus terus disuarakan oleh seluruh pihak. Salah satunya melalui media massa.
Selain itu, Lestari juga menyarankan agar upaya untuk menyalurkan berbagai aspirasi terkait HIV diarahkan pada saluran-saluran politik yang tersedia agar berbagai permasalahan yang dihadapi para perempuan di lingkar HIV dapat segera diakomodasi melalui sejumlah kebijakan dari negara. (sup/ant)
Upaya Menekan Penyebaran
PENGENTASAN kasus HIV/AIDS membutuhkan sinergi semua pihak baik pemerintah maupun komunitas.
Dan ini merupakan sekelumit cerita dari komunitas transpuan, pekerja seks perempuan (PSP) dan lelaki seks lelaki (LSL) untuk menekan penyebaran HIV AIDS di Denpasar.
Seorang Transpuan dari Yayasan Gaya Dewata, Kimora menyebutkan, saat ini sudah menjangkau setengah lebih dari transpuan yang terdata untuk melakukan melakukan tes HIV. Di Denpasar sendiri terdata 103 orang transpuan dan 63 orang sudah melakukan tes HIV per Januari hingga Juni 2023.
Namun yang menjadi kesulitan dalam melakukan tes tersebut yakni banyaknya transpuan yang bekerja malam sehingga tak bisa bangun pagi.
“Akan tetapi belakangan sudah ada Puskesmas yang buka tes HIV sampai pukul 19.00 Wita. Selain itu mereka juga harus ada yang mengantar dan menjemput untuk melakukan tes,” kata Kimora dalam media gathering bersama Forum Peduli AIDS (FPA), Sabtu (10/6).
Selain melakukan tes HIV, pihaknya juga sudah memiliki pendampingan terkait dengan kekerasan berbasis gender transpuan.
Sementara itu, seorang pekerja seks perempuan (PSP) dengan nama panggung Imey juga turut andil dalam menekan penularan HIV. Dia menyebutkan, ada dua PSP di Kota Denpasar yakni PSP langsung yang tersebar di beberapa titik, dan ada juga PSP tidak langsung yakni PSP yang bekerja di karaoke, SPA, maupun menggunakan aplikasi.
Berdasarkan data dari Yayasan Kerti Praja (YKP), Imey menyebut di Denpasar tercatat 1.159 orang PSP. Sementara yang sudah melakukan tes HIV 1.049 orang dari Januari hingga Mei 2023.
“Hambatan kami, banyak yang PSP tidak langsung tidak mau ikut tes dan menganggap dirinya bukan bagian dari PSP, padahal melakoninya. Dan ada juga yang berhenti meminum obat karena merasa masih sehat, meskipun terinfeksi HIV,” jelasnya.
Dan dari Lelaki Seks Lelaki (LSL) atau Man Seks Man (MSM), juga gencar melakukan upaya untuk mengajak melakukan tes HIV.
Salah satu pegiat di Yayasan Gaya Dewata, Arya menyebutkan, LSL merupakan lelaki yang melakukan hubungan badan dengan lelaki, baik karena terpaksa, homoseksual atau gay, maupun karena alasan ekonomi.
Arya menyebutkan, Tim Advokasi LSL dari Yayasan Gaya Dewata sudah mendata 1.652 orang LSL atau MSN. Dari jumlah tersebut pihaknya sudah merujuk 1.160 orang untuk mengikuti tes HIV baik di layanan kesehatan Puskesmas, maupun klinik di Denpasar.
“Kami lakukan pendataan baik secara offline maupun online. Bahkan kami menyasar aplikasi-aplikasi yang digunakan oleh mereka. Karena tidak semua MSM itu mau terbuka dan kebanyakan tersembunyi,” katanya. (sup)
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.