Anak Pejabat Aniaya Remaja
Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini: Akan Jadi Saksi, Ayah David Ozora Sudah Siapkan Bukti
Dalam kesaksiannya nanti, Jonathan Latumahina telah menyiapkan sejumlah bukti yang bisa menguatkan dakwaan pasal untuk para terdakwa.
TRIBUN-BALI.COM – Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini: Akan Jadi Saksi, Ayah David Ozora Sudah Siapkan Bukti
Sidang lanjutan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar hari ini Selasa 13 Juni 2023.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada bulan Februari lalu.
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora akan menjadi salah satu saksi pada persidangan kali ini.
Dalam kesaksiannya nanti, Jonathan Latumahina telah menyiapkan sejumlah bukti yang bisa menguatkan dakwaan pasal untuk para terdakwa.
Dilansir dari Tribunnews, hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum keluarga David, Melliisa Anggraeni.
"Selasa ayah David akan bersaksi," kata Mellisa Anggraini, kepada wartawan pada Senin 12 Juni 2023 malam.
Nantinya, Jonathan akan menyampaikan seluruh keterangan dan bukti terkait penganiayaan Mario Dandy cs terhadap anaknya di dalam persidangan.
Bukti-bukti yang akan diserahkan pun sudah dipersiapkan oleh Jonathan.
Baca juga: Ayah Shane Lukas Ungkap Tekanan yang Dialami Anaknya: Disodori HP & Rp1,5 Juta oleh Keluarga Mario
"Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," ujar Mellisa.
Tak hanya ayahanda, paman David, Rustam Hatala pun akan menjadi saksi dalam persidangan.
Namun dirinya dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
"Pak Rustam Hari Kamis," ujarnya.
Sebagai pengacara korban, Mellisa berharap agar Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi para saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Karena keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas," katanya.
Sidang Diketuai oleh Hakim Alimin Ribut

Pada sidang lanjutan yang akan digelar siang ini 13 Juni 2023, akan ditangani oleh tiga hakum.
Satu Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Yang diamanahi oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Ketua dalah salah satu hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.
Ia adalah Alimin Ribut Sujono, yang ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Kemudian didampingi oleh Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.
ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.
Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Baca juga: Akui Dapat Tekanan Psikologis, Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy
Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.
Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.
Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.
Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan dua terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk! Keluarga Rafael Alun Tak Ada yang Muncul
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Ozora Jadi Saksi Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Bukti-bukti Sudah Disiapkan,
kasus penganiayaan
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Jonathan Latumahina
Alimin Ribut Sujono
Mellisa Anggraini
Sidang Mario Dandy
saksi
bukti
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.