Berita Bali
Bule Kanada yang Bikin Keributan Bawa Sajam di Seminyak Akhirnya Dideportasi
Bule Kanada yang Bikin Keributan Bawa Sajam di Seminyak Akhirnya Dideportasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian kepada seorang laki-laki Warga Negara Kanada berinisial MRD (30).
MRD viral di media sosial akibat ulahnya membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 lalu di daerah Seminyak, Kuta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa MRD melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat, sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, MRD telah kami deportasi pada malam tadi (13/6/2023). Pendeportasian akan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 (Denpasar-Kuala Lumpur), kemudian dilanjutkan MH164 (Kuala Lumpur-Doha) dan MH9295 (Doha-Montreal),” kata Sugito Rabu 14 Juni 2023.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), didapati keterangan bahwa yang bersangkutan terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor.
MRD memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023.
Dalam pemeriksaan MRD juga mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate.
Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa senjata tajam, MRD mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.
Baca juga: Miracle Ultimate Denpasar Adakan Mid Year Festival, Pengunjung Antusias
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MRD kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” demikian kata Sugito.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.