Berita Karangasem

Pegawai Hotel di Karangasem Mengeluh, Gaji Jauh di Bawah UMK!

Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ShutterStock/AirDrone
Ilustrasi - Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten). Parahnya, sebagian perusahaan yang memberi  gaji di bawah UMK ini, pemiliknya ada yang warga asing dan berinvestasi ke Kabupaten Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM - Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Parahnya, sebagian perusahaan yang memberi  gaji di bawah UMK ini, pemiliknya ada yang warga asing dan berinvestasi ke Kabupaten Karangasem.

Pegawai hotel yang tak mau menyebut nama, mengaku upah yang diterima per bulan hanya Rp 1,5 juta.

Nominal itu jauh dibandingkan dengan UMK Karangasem yang sudah capai angka Rp 2,7 juta lebih.

"Padahal saya sudah lama kerja di hotel. Lebih dari  lima  tahun," tambah sumber itu, Selasa (13/6/2023). 

Baca juga: Hewan Qurban Aman, Stok Ribuan Sapi dan Kambing, Padahal Kebutuhan Hanya Ratusan di Tabanan

Baca juga: Tabanan Sosialisasi Aturan untuk WNA, Bangli Justru Bangun Fasilitas Hiking Saat Dilarang Mendaki

Ilustrasi - Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Parahnya, sebagian perusahaan yang memberi  gaji di bawah UMK ini, pemiliknya ada yang warga asing dan berinvestasi ke Kabupaten Karangasem.
Ilustrasi - Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten). Parahnya, sebagian perusahaan yang memberi  gaji di bawah UMK ini, pemiliknya ada yang warga asing dan berinvestasi ke Kabupaten Karangasem. (Tribunnews)

"Upah yang saya terima tak cukup memenuhi kebutuhan setiap hari. Posisi saya serba salah. Kalau tak diterima, tak ada pemasukan setiap bulan. Kasian keluarga. Harapan saya  upah bisa dinaikaan  walaupun sedikit," sebutnya. 

Tidak  hanya  itu, katanya, beberapa pegawai juga tak dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Banyak pegawai yang mengeluh. Upah yang diterimanya tak cukup untuk penuhi kebutuhan tiap hari.

Diantaranya  kebutuhaan dapur, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan anak, serta kebutuhan pokok lainnya.

Putu Deni Suryawan Giri, anggota DPRD Karangasem, mengutarakan hal sama.

Banyak pegawai hotel yang mengeluh karena upah di bawah UMK.

Malahan ada pegawainya yang diberikan upah harian sebesar Rp 50 ribu.

Padahal  upah buruh sudah diatur pemerintah. Kalau dibiarkan khawatirnya terus melonjak.

Ilustrasi - Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Parahnya, sebagian perusahaan yang memberi  gaji di bawah UMK ini, pemiliknya ada yang warga asing dan berinvestasi ke Kabupaten Karangasem.
Ilustrasi - Beberapa pegawai hotel dan restoran di Karangasem mengeluh, lantaran upah yang di terima di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten). Parahnya, sebagian perusahaan yang memberi  gaji di bawah UMK ini, pemiliknya ada yang warga asing dan berinvestasi ke Kabupaten Karangasem. (Pixabay)

"UMK Karangasem Rp 2,7 juta lebih. Masak mereka (pegawai) hanya Rp 1,5 juta, dan yang kerja harian cuma Rp 50 ribu.

Minimal upah pegawai mendekat UMK. Perbandingannya jauh sekali. Pemerintah harus menindaklanjuti, bila perlu memberikan sanksi ke perusahaan sesuai aturan  berlaku," kata Deni.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem,Wayan Sudarsana, mengatakan belum mendapat informasi tersebut.

Pihaknya akan koordinasi dengan bawahan terkait info ini.

Seandainya benar, maka yang bersangkutan bersedia memediasi pegawai dan pihak pengusaha hotel.

"Perusahaan yang tak bisa bayar sesuai UMK harus mengajukan surat permohonan kepada petugas. Sampai sekarang belum ada surat permohonan masuk ke Disnakertrans. Kita akan coba telusuri," kata Sudarsana, pria yang juga menjabat sebagai Asisten III Bupati Karangasem ini.

Untuk diketahui, jumlah perusahaan di Karangasem seekitar 3.882.

Dari jumlah itu hampir 70 persen, perusahaan belum menerapkan UMK sesuai yang telah ditetapkan.

Artinya  perusahaan yang sudah menerapkan UMK baru 30  persen, didominasi dari  usaha sektor pariwisata dan perusahaan home industri yang dikenal.

Data dihimpun Tribun Bali, 3.882 perusahaan di Karangasem masuk kategori besar, sedang dan  kecil.

Perusahaan dikategorikan besar seandainya jumlah tenaga kerja mencapai 50 orang ke atas.

Sedangkan yang tenaga kerjanya mencapai 25 - 50, termasuk perusahaan sedang, dan di bawah 25 orang dinyatakan kecil. 

Perusahaan yang  belum menterapkan UMK kemungkinan dikarenakan minimnya keuangan, sehingga tak mampu  memberikan gaji sesuai UMK.

Apalagi sejak beberapa tahun terakhir perekonomian warga masih belum normal imbas pandemi Covid - 19. Yang belum menerapkan sebagian besar usaha kecil. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved