Berita Buleleng
Korban Ketakutan Saat Bekerja di Turki, Kasus Perdagangan Orang, Sariani Tipu 5 Warga
Polres Buleleng menangkapnya dan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ketut Sariani (54) menipu lima warga Desa Tejakula dengan modus mempekerjakan mereka ke Turki.
Polres Buleleng menangkapnya dan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sariani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban. "Kepada semua pihak saya mohon maaf atas pelanggaran yang saya lakukan," ujarnya menangis mengenakan penutup wajah, Kamis (15/6).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, Sariani ditangkap Senin kemarin. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial Kadek R (23) yang mengaku telah ditipu oleh Sariani.
"Pada Oktober 2021 lalu, Sariani mengaku bisa mencarikan pekerjaan terhadap Kadek R bersama empat rekannya untuk bekerja di Turki," ujar AKP Picha Armedi.
Baca juga: Duka SMPN 2 Bangli untuk Kadek Wikadana, Hembuskan Nafas Terakhir Setelah 2 Hari di ICU RSUD Bangli
Baca juga: Adegan ke-10 Hujamkan Pisau ke Korban, Dalam Kondisi Luka Lari ke Jalan Dewi Madri Denpasar

Untuk meyakinkan para korban, Sariani mengaku agen penyalur tenaga kerja dan memiliki kerabat yang bertugas di bidang narkotika di wilayah Turki. Orang itu nanti yang membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah satu hotel dengan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan.
Atas iming-iming itu, para korban pun tergiur sehingga masing-masing menyerahkan uang hingga belasan juta rupiah. Sariani kemudian meminta Kadek R dan korban lainnya NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26) untuk mengurus paspor sendiri.
Sedangkan visa akan diurus langsung oleh kerabatnya yang ada di Turki. Dari kelima korban, yang berangkat ke Turki hanya dua orang, salah satunya adalah Kadek R. Sedangkan tiga lainnya belum diberangkatkan dengan alasan tidak jelas.
"Sesampainya di Turki, korban rupanya hanya diberikan visa holiday dan Ikamet. Korban juga bekerja dibidang yang tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini lantas membuat korban ketakutan karena terancam berurusan dengan petugas kepolisian di Turki," jelasnya.
Setelah hampir setahun bekerja di Turki, Kadek R memutuskan kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki. Setibanya di Indonesia, Kadek R pun langsung melapor ke Polres Buleleng.
Sariani pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP.
Ia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta. “Kasus ini akan kami kembangkan lagi, untuk mengetahui apakah ada korban-korban yang lain atau tidak,” kata AKP Picha. (rtu)
HADAPI MAUT BERDUA! Dewi dan Gede Meninggal di Gerokgak Buleleng, Kelakuan Sopir Bikin Geram |
![]() |
---|
TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya |
![]() |
---|
TEWAS Ibu & Anak Terpental, Kecelakaan di Buleleng, Sopir Truk Mengantuk Saat Berkendara |
![]() |
---|
Tragis, Laka Maut di Buleleng Bali Renggut Nyawa Ibu dan Anak, Korban Terpental Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
PERJALANAN TERAKHIR Bareng Istri di Buleleng, Wayan Mastri Berpulang Secara Tragis Dihadapan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.