Berita Buleleng
Kasus Perdagangan Orang di Buleleng, Sariani Tipu 5 Warga, Korban Ketakutan Saat Bekerja di Turki
Kasus Perdagangan Orang di Buleleng, Sariani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Polisi menunjukan tersangka Ketut Sariani, Kamis 15 Juni 2023 - Kasus Perdagangan Orang di Buleleng, Sariani Tipu 5 Warga, Korban Ketakutan Saat Bekerja di Turki
Setelah hampir setahun bekerja di Turki, Kadek R memutuskan kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.
Setibanya di Indonesia, Kadek R pun langsung melapor ke Polres Buleleng.
Sariani pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP.
Ia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta.
“Kasus ini akan kami kembangkan lagi, untuk mengetahui apakah ada korban-korban yang lain atau tidak,” kata AKP Picha. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.