Berita Buleleng
Kasus Perdagangan Orang di Buleleng, Sariani Tipu 5 Warga, Korban Ketakutan Saat Bekerja di Turki
Kasus Perdagangan Orang di Buleleng, Sariani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketut Sariani (54) menipu lima warga Desa Tejakula dengan modus mempekerjakan mereka ke Turki.
Polres Buleleng menangkapnya dan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sariani mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh korban.
"Kepada semua pihak saya mohon maaf atas pelanggaran yang saya lakukan," ujarnya menangis mengenakan penutup wajah, Kamis 15 Juni 2023.
Baca juga: Ida Susanti Jalani Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Bali, Korban Disekap dan Dipaksa Jadi PSK
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, Sariani ditangkap Senin kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial Kadek R (23) yang mengaku telah ditipu oleh Sariani.
"Pada Oktober 2021 lalu, Sariani mengaku bisa mencarikan pekerjaan terhadap Kadek R bersama empat rekannya untuk bekerja di Turki," ujar AKP Picha Armedi.
Untuk meyakinkan para korban, Sariani mengaku agen penyalur tenaga kerja dan memiliki kerabat yang bertugas di bidang narkotika di wilayah Turki.
Orang itu nanti yang membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah satu hotel dengan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan.
Atas iming-iming itu, para korban pun tergiur sehingga masing-masing menyerahkan uang hingga belasan juta rupiah.
Sariani kemudian meminta Kadek R dan korban lainnya NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26) untuk mengurus paspor sendiri.
Sedangkan visa akan diurus langsung oleh kerabatnya yang ada di Turki.
Dari kelima korban, yang berangkat ke Turki hanya dua orang, salah satunya adalah Kadek R.
Sedangkan tiga lainnya belum diberangkatkan dengan alasan tidak jelas.
"Sesampainya di Turki, korban rupanya hanya diberikan visa holiday dan Ikamet. Korban juga bekerja dibidang yang tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini lantas membuat korban ketakutan karena terancam berurusan dengan petugas kepolisian di Turki," jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.