Berita Denpasar

Reka Ulang Kasus Pengeroyokan oleh 10 Remaja di Denpasar, Terdapat 10 Tusukan di Dada hingga Perut

Kasus pengeroyokan oleh 10 remaja di Jalan Dewi Madri Bali, Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Denpasar

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Honey/Tribun Bali
Reka Ulang - Para tersangka melakukan reka ulang kasus penganiayaan yang membuat korban tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar, Kamis 15 Juni 2023. Dari 10 tersangka, delapan di antaranya anak di bawah umur - Reka Ulang Kasus Pengeroyokan oleh 10 Remaja di Denpasar, Terdapat 10 Tusukan di Dada hingga Perut 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pengeroyokan oleh 10 remaja di Jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Bali hingga mengakibatkan korban Yohanes Imanuel Naioki (33) meninggal dunia direkonstruksi polisi.

Namun mengingat sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan digelar di Asrama Polisi Polresta Denpasar.

Dimana delapan tersangka di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur.

"Maksud diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis 15 Juni 2023.

Baca juga: Korban Penganiayaan Dengan Sajam yang Dilakukan WNA diJalan Raya Sibang Badung Diperiksa 4 Jam Lebih

"Di mana tujuannya adalah untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi," sambungnya.

Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo dihadiri Kasi Datun Kejari Denpasar I Komang Agus Sugiharta.

Semua tersangka dihadirkan juga untuk memperagakan tindak pidananya.

Para tersangka itu: Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna (19), M Ikvan alias Ipan (19), Hery Angga Putra alias Hery (18), ER (17), DAJ (17), ARW (17), IKAMS (15), PZPP (15), AACVK (14) dan RAT (15).

"Terdapat 12 adegan dilakukan oleh para tersangka, di mana pada adegan ke-sepuluh digambarkan salah satu pelaku menusuk korban," beber AKP Ketut Sukadi.

Sebelumnya saat rilis kasus, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, para pelaku sempat minum minuman keras di sebuah tempat hiburan malam.

Setelah itu mereka berbarengan menuju Renon dengan menggendarai sepeda motor, pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.

Ketika di Jalan Cok Agung Tresna yang merupakan jalan satu arah, para pelaku berderet empat motor sejajar menuju ke Timur ke arah Jalan M Yamin.

Di depan Kantor TVRI, para pelaku bertemu korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir sedang berjalan kaki.

Tanpa sebab, IKAMS yang dibonceng Krisna menendang korban.

Diperlakukan tak pantas, korban mengambil batu lalu melemparnya dan mengenai punggung PJPP, sehingga ia memutar balik sepeda motor menghampiri korban yang diikuti oleh pelaku lainnya.

"Korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI. Melihat itu, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna," beber Kapolresta.

Gerombolan anak remaja itu lalu kembali ke depan Kantor TVRI dan mendapati korban sedang berjalan.

Para pelaku mengejar dan mengeroyok korban. Selain memukul, mereka juga menendang korban.

Dalam kondisi luka, korban melarikan diri hingga ke Jalan Dewi Madri.

Para pelaku terus mengejar korban dan kembali mengajarnya dengan membabi buta hingga tersungkur.

Di sana, Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali.

Setelah itu, mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan. (hon)

10 Tusukan di Dada, Perut dan Punggung

HASIL visum ditemukan sepuluh luka tusuk hingga mengakibatkan korban tewas.

Luka tusuk tersebut yakni pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para pelaku pengeroyokan dapat diamankan oleh polisi kurang lebih 2,5 jam setelah kejadian.

Dari 10 pelaku, 6 masih berstatus pelajar.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar. (hon)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved