Berita Bali

Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dicabut, Gubernur Bali: Tidak Pengaruh

"Enggak pengaruh (kebijakan Kemenkumham terkait penghentian bebas visa kunjungan, Red). Malah naik. Naik,” ucap Gubernur Koster.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Gubernur Bali, I Wayan Koster yakin dan optimistis kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara tidak akan mempengaruhi kunjungan wisman ke Pulau Dewata.


“Enggak pengaruh (kebijakan Kemenkumham terkait penghentian bebas visa kunjungan, Red). Malah naik. Naik,” ucap Gubernur Koster seusai menghadiri Pembukaan Travex BBTF 2023, di Nusa Dua, Badung, Jumat (16/6).

Baca juga: Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Untuk 159 Negara 


Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya mendukung kebijakan tersebut.

“Saya selaku Ketua PHRI Badung sangat mendukung dengan adanya kebijakan tidak diberlakukan lagi bebas visa kunjungan untuk 159 negara, tetapi harus menggunakan Visa On Arrival (VOA),” ujar Gung Rai.

Baca juga: Pemkab Akan Bentuk Kelompok Khusus Untuk Pantau Wisatawan Asing yang Kunjungi Karangasem Bali


Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi filter kunjungan wisman.

“Jadi kalau datang itu pakai VOA sangat bagus menurut saya. Jadi di sini terseleksi. Jangan sampai wisatawan yang datang itu wisatawan kere di Bali, kehabisan uang dan berbuat hal yang merugikan kita,” imbuhnya.


Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Baca juga: Tanggapan Menparekraf Soal Banyak Wisatawan Mancanegara Berulah di Bali

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.


Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Baca juga: Tanggapan Menparekraf Soal Banyak Wisatawan Mancanegara Berulah di Bali


Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang. “Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui keterangannya, Kamis (15/6).


Lebih lanjut Achmad menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN.

Diantaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.


Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.


“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” imbuh Achmad. (*)

 

 

Berita lainnya di Wisman di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved