Berita Tabanan
Pendataan Kembali Ratusan Akomodasi Wisata di Tabanan Bali
Pendataan kembali ratusan akomodasi wisata di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Dalam kesempatan tersebut terungkap, bahwa selain membentuk tim yang nantinya ada di masing-masing kecamatan, di internal juga akan membentuk semacam tim dengan melibatkan ASN.
Yakni, ASN Guna Desa dan Pejabat Administrasi untuk memantau akomodasi pariwisata yang dimiliki orang asing dan diharapkan nantinya adanya tertib administrasi sekaligus berujung pada peningkatan PAD.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan untuk turis Asing.
Beberapa diantaranya mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan kesucian Pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, memakai busana yang sopan, berkelakuan yang sopan hingga melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.
Kemudian beberapa larangan yang dimaksud, memasuki kawasan suci harus dengan memakai pakaian sembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan, hingga tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan, menodai tempat suci, membuang sampah sembarangan, serta dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, ASN Guna Desa nantinya juga diharapkan mampu memantau pergerakan orang asing, sehingga dari pemantauan orang asing, pendataan dan pemantauan akomodasi pariwisata ini kemudian diharapkan menjadi lebih tertib dan bisa meningkatkan PAD dan menghasilkan data valid.
Hal ini juga dilakukan untuk menuju Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan. (ang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.