Kasus TPPO dan CPMI di Bali
Berkas Perkara Telah 'P-21', Tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara telah 'P-21', tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond M Akbar Gusmawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
“Terdata lebih dari 280 pekerja yang sudah mendaftar dan menjadi korban. Kerugiannya cukup besar, 3,8 m (miliar rupiah),” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
Pasalnya, setiap korban menyetorkan dana ke rekening PT MAG Diamond dengan jumlah yang berbeda-beda, bergantung dari jenis pekerjaan yang diminatinya.
Pekerja yang berminat bekerja di perkebunan dan spa di Jepang, membayar sekitar Rp 25 juta. Sedangkan yang ingin bekerja di hotel, membayar Rp 35 juta.
“Kalau yang di perkebunan dan spa , itu 25 (juta rupiah). Kalau di hotel 35 (juta rupiah),” jelas Wadirreskrimsus Polda Bali.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, kata Wadirreskrimsus Polda Bali, dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali pada 16 Desember 2022 lalu.
AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Arimbawa telah mendaftar sebagai pekerja migran sejak November 2021 namun tak kunjung diberangkatkan.
“Berawal dari laporan Ida Bagus Putu Arimbawa yang sudah mendaftar sebagai calon pekerja dari November 2021, sudah mendapat pelatihan, namun tidak kunjung diberangkatkan.”
“Kemudian mereka semu datang untuk melaoorkan ini ke kita,” ujarnya.
Adanya laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran dengan menyambangi kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung, Bali.
“Kita sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kantornya sudah tutup dari Maret 2022,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Bali, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap M. Akbar Gusmawan di Jalan Sedap Malam, Denpasar dan dilkukan penahanan sejak 22 Februari 2023 lalu di Polda ali.
Aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi sekaligus korban dan 3 saksi ahli.
3 saksi ahli tersebut terdiri dari perwakilan Imigrasi, Disnaker Provinsi Bali, dan BP2MI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.