Kasus TPPO dan CPMI di Bali
Berkas Perkara Telah 'P-21', Tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara telah 'P-21', tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond M Akbar Gusmawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali akan segera melimpahkan kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond ke Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat jumpa pers soal kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 20 Juni 2023.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, perkara tersangka M. Akbar Gusmawan selaku Direktur PT MAG Diamond telah berstatus P-21.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan, dan saat ini perkara tersangka sudah P-21,” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra kepada awak media.
Lantaran telah berstatus P-21, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mantan Kapolres Tabanan itu mengatakan, berkas perkara direncanakan akan dilimpahkan pada esok hari, Rabu 21 Juni 2023.
“Mungkin besok kita langsung tahap 2 untuk ke Kejaksaan,” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
Diketahui, Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Hal tersebut disampaikan oleh Bid Humas Polda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 20 Juni 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS! Direktur PT MAG Diamond Jadi Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Korban 280 Orang Lebih
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka dari kasus tersebut yakni seorang pria asal Jakarta bernama M. Akbar Gusmawan (33).
“Kasus yang jadi atensi kita, terkait TPPO. Dalam kasus ini yang menjadi tarsangka adalah M. Akbar Gusmawan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Modus operandinya, kata Kabid Humas Polda Bali, yakni dengan melakukan perekrutan kepada CPMI untuk dijanjikan bekerja di Jepang.
“Modus operandinya adalah tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia atau CPMI dengan menjanjikan mengirimkan penempatan CPMI ke Jepang,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Namun, perusahaan yang didirikan oleh M. Akbar Gusmawan tak mengantongi izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
“Tanpa memiliki surat izin penempatan pekerja migran indonesia (SIP2MI),” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.