Kasus TPPO dan CPMI di Bali

Berkas Perkara Telah 'P-21', Tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara telah 'P-21', tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond M Akbar Gusmawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Tersangka kasus TPPO dan CPMI, M. Akbar Gusmawan saat diperlihatkan dalam jumpa pers Polda Bali - Berkas Perkara telah 'P-21', tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond M Akbar Gusmawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Pemeriksaan terhadap 17 saksi maupun korban, termasuk 4 orang karyawan dari PT MAG. Dan 3 saksi ahli,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Bali.

Atas perbuatannya, M. Akbar Gusmawan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 86 huruf c jo. Pasal 72 huruf C UU. Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan juga pasal 87 ayat 1 jo. Pasal 72 huruf c UU. Nomor 18 Tahun 2017 juga tentang perlindungan PMI.

AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Berdasarkan pasal tersebut, M. Akbar Gusmawan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus TPPO serta minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara untuk kasus CPMI.

Serta denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta untuk kasus CPMI dan Rp 15 miliar untuk kasus TPPO.

“Ancaman dari kedua pasal ini, untuk TPPO maksimal 15 tahun penjara. Untuk PMI, minimal 3 tahun, maksimal 5 tahun.”

“Denda sendiri minimal 120 juta, maksimal 600 juta. Untuk TPPO, 15 miliar,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved