Berita Jembrana
Anggara Yoga Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Lakalantas, Sopir Box Sebabkan 1 Korban Tewas
Sehingga, pria bernama Anggara Yoga Aditya Putra (29) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Anggara Yoga Aditya Putra (29), sopir truk box nomor polisi DK 8213 AB ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana laka lantas karena menjadi penyebab seorang sopir pikap asal Jembrana tewas di lokasi kejadian.
Pria asal Probolinggo, Jawa Timur tersebut disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kita sudah gelar perkara terkait peristiwa tersebut (laka lantas satu orang tewas) kemarin," ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti saat dikonfirmasi, Rabu 21 Juni 2023.
Dia melanjutkan, dari hasil gelar perkara tersebut, sopir truk boks terbukti menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalur yang dikenal jalur maut tersebut.
Sehingga, pria bernama Anggara Yoga Aditya Putra (29) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Baca juga: Usai Menghadapi Argentina, Timnas Indonesia Akan Jajal Tim Kuat Lainnya, Brasil Masuk?
Baca juga: Buntut Kasus Kecelakaan Siswa SMAN 4 Singaraja, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya!

"Jadi truk ini menjadi penyebab laka lantas tersebut. Saat kejadian, truk box yang dikemudikannya mengambil jalur pengemudi lain di arah berlawanan atau di jalur pikap (korban)," jelasnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Selain hukuman penjara, juga dikenai denda maksimal Rp12 Juta," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumya kecelakaan maut kembali terjadi di jalur tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Banjar Tegak Gede, Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu 14 Juni 2023 pekan lalu.
Seorang sopir pikap tewas mengenaskan usai terlibat laka lantas dengan sebuah truk box. Bahkan, sopir tersebut mengalami putus pada bagian tangannya.
Sementara, para penumpang dan sopir truk diketahui dalam keadaan selamat namun mengalami luka-luka.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa laka lantas yang terjadi pada pukul 12.15 WITA tersebut melibatkan lima orang.
Yakni pengemudi pikap serta dua orang penumpang, kemudian satu orang pengemudi truk box serta satu orang penumpangnya.
Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia dan dua orang penumpang mengalami luka ringan.
Di sisi lain, sopir pikap yang tewas di TKP informasinya merupakan warga yang berprofesi sebagai pengirim janur serta kelapa tua ke Denpasar.
Sumahwi Ditemukan Meninggal di Trotoar, Sempat Mengeluhkan Tak Enak Badan di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Sumahwi, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jembrana Bali |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jalan Pelabuhan Gilimanuk, Sempat Keluhkan Ini |
![]() |
---|
Warga Jembrana Bali Keluhkan Penipuan dan Judol, Polisi: Gunakan Platform Resmi |
![]() |
---|
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.