Kasus TPPO dan CPMI di Bali
Direktur PT MAGD Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Lebih 280 Orang di Bali Jadi Korban
jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Dalam kasus ini, M Akbar Gusmawan (33), pria asal Jakarta yang merupakan Direktur PT MAG Diamond, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam jumpa pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 20 Juni 2023, mengatakan, modus operandinya yakni dengan merekrut CPMI untuk dijanjikan bekerja di Jepang.
Namun, perusahaan yang didirikan Akbar tak mengantongi izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
Baca juga: Berkas Perkara Telah P-21, Tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Bali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut. Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali, 16 Desember 2022.
AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Arimbawa telah mendaftar sebagai pekerja migran sejak November 2021, namun tak kunjung diberangkatkan.
“Berawal dari laporan Ida Bagus Putu Arimbawa yang sudah mendaftar sebagai calon pekerja dari November 2021, sudah mendapat pelatihan, namun tidak kunjung diberangkatkan. Kemudian mereka semua datang untuk melaporkan ke kita,” ujarnya.
Dengan laporan tersebut, polisi kemudian mengejar pelaku dengan menyambangi kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung.
“Kita sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kantornya sudah tutup dari Maret 2022,” jelasnya.
Polisi kemudian menangkap dan menahan Akbar sejak 22 Februari 2023.
Polisi juga memeriksa 17 saksi sekaligus korban, termasuk 4 karyawan PT MAG dan 3 saksi ahli.
3 saksi ahli tersebut terdiri dari perwakilan Imigrasi, Disnaker Provinsi Bali, dan BP2MI.
Atas perbuatannya, Akbar Gusmawan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf C UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan juga pasal 87 ayat 1 jo Pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 juga tentang perlindungan PMI.
AKBP Ranefli menuturkan, berdasarkan pasal tersebut, Akbar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus TPPO serta minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara untuk kasus CPMI.
Serta denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta untuk kasus CPMI dan Rp 15 miliar untuk kasus TPPO.
AKBP Ranefli mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali sempat mengupayakan mediasi antara para korban dengan tersangka Akbar.
Disnaker Bali telah mengumpulkan para korban dan mengundang Akbar.
Namun Akbar tidak memiliki itikad baik yang dibuktikan dengan tidak hadir pada mediasi tersebut.
Sehingga, perkara dilanjutkan ke ranah hukum.
Wadirreskrimsus Polda Bali mengatakan, perkara tersebut telah berstatus P-21 sehingga Polda Bali akan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
Berkas perkara akan dilimpahkan, Rabu 21 Juni 2023.
Setelah menetapkan Akbar sebagai tersangka, polisi kini memburu Gina Agoylo Cruz.
Wadirreskrimsus Polda Bali mengatakan, Gina yang merupakan warga negara Filipina itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang hingga kini belum diketahui keberadaannya itu.
“Kita belum tahu (lokasi). Dia (Gina) warga Filipina. Kita akan melakukan pencarian. Kita sudah menerbitkan DPO, dan berkomunikasi dengan Hubinter untuk dilakukan pencarian tersebut,” kata AKBP Ranefli.
AKBP Ranefli mengatakan, Gina berperan sebagai mitra dari PT MAG Diamond dalam kasus tersebut.
Gina bertugas menjadi penghubung antara PT MAG Diamond dengan sejumlah tempat penyaluran tenaga kerja di Jepang.
Menurutnya, setiap korban menyetorkan dana ke rekening PT MAG Diamond dengan jumlah yang berbeda-beda, bergantung dari jenis pekerjaan yang diminatinya.
Pekerja yang berminat bekerja di perkebunan dan spa di Jepang, membayar sekitar Rp 25 juta.
Sedangkan yang ingin bekerja di hotel, membayar Rp 35 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polda Bali, dana yang masuk ke rekening PT MAG Diamond, kemudian diserahkan ke rekening Gina Agoylo Cruz.
Atas perbuatannya tersebut, Gina dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Juga menerapkan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk menjerat tersangka yang masih DPO tersebut atas nama Gina yang sekarang posisinya sudah di luar (negeri),” kata Wadirreskrimsus Polda Bali. (mah)
Suami-istri Pemilik Yayasan Ditangkap
WAKIL Dirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua tersangka bernama Agus Kusmanto (51) dan Elly Yulianthini (50) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berbeda.
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 20 Juni 2023, AKBP Ranefli mengatakan, Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini diamankan personel kepolisian di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 13 Juni 2023.
Kedua tersangka yang diketahui sepasang suami-istri itu merupakan Ketua dan Bendahara Yayasan Diah Wisata, yayasan yang berlokasi di Jalan Padang Galak, Denpasar.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Bali, modus operandi kedua tersangka yakni dengan merekrut CPMI, namun tak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
“Tersangka merekrut dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Turki dan New Zealand tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI),” kata Humas Polda Bali.
AKBP Ranefli menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban bernama I Putu Erik Hendrawan (30).
Erik mulanya mendatangi Kantor Yayasan Diah Wisata untuk bertanya terkait PMI, Maret 2021.
Kedatangan Erik disambut Ketua Yayasan Diah Wisata yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian arahan terkait pekerjaan di Selandia Baru.
Erik diiming-imingi bakal mendapat gaji Rp 30 juta dengan biaya keberangkatan ke New Zealand Rp 85 juta.
Keberangkatan Erik ke New Zealand dijadwalkan, pada Juli 2021.
Usai berdiskusi dengan pihak keluarga, Erik kembali mendatangi Kantor Yayasan Diah Wisata guna mendaftarkan diri menjadi pekerja.
Erik kemudian membayar dana pemberangkatan ke New Zealand dengan memberikan tanda jadi alias DP Rp 10 juta pada 8 Maret 2021.
Pembayaran dilakukan bertahap yang pelunasannya dilakukan Erik pada 11 Mei 2021.
Hingga Juli 2021, Erik tak kunjung diberangkatkan ke New Zealand.
Ia mencoba menghubungi Agus Kusmanto, namun nomor ponselnya tak aktif.
Selain itu, korban juga mendatangi Kantor Yayasan Diah Wisata, namun kantor tersebut telah tutup.
Merasa ditipu, Erik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali, 9 Juni 2023.
Dengan laporan polisi yang dibuat korban, personel Ditreskrimsus Polda Bali kemudian mendatangi kantor Yayasan Diah Wisata, Jalan Padang Galak, Denpasar.
Namun saat didatangi, keadaan kantor telah kosong.
Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapat informasi bahwa para tersangka berada di Sumbawa, NTB.
Polisi kemudian meluncur ke Sumbawa, NTB dan berkomunikasi dengan Polsek Lape.
Kedua tersangka kemudian diamankan di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Kecamatan Lape, Sumbawa, dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali serta ditahan di Mapolda Bali, sejak 14 Juni 2023.
Tak hanya Erik, ternyata ada 30 orang yang menjadi korban dalam kejahatan Agus Kusmanto dan istrinya itu.
Sehingga, total kerugian yang dialami para korban senilai Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, Agus Kusmanto dan Elly Yulianthi disangkakan Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mah)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Bali hari ini
TPPO
CPMI
kasus penipuan di Bali
Kasus Perdagangan Orang di Bali
Daftar Pencarian Orang
Bali
Tribun Bali
Berkas Perkara Telah 'P-21', Tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali Sempat Upayakan Mediasi, Tersangka Mangkir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Direktur PT MAG Diamond Jadi Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Korban 280 Orang Lebih |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus TPPO Turki Divonis Lima Tahun Penjara, Simak Putusan Majelis Hakim PN Singaraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.