Berita Tabanan

Desa Adat Bedha Jadi Desa Tertib Lalu Lintas di Tabanan Bali

Desa Adat Bedha, Kecamatan Tabanan, Bali, menjadi desa adat tertib lalu lintas. Penghargaan ini diberikan oleh Satlantas Polres Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Jalanan Desa Adat Bedha yang dinobatkan menjadi desa tertib lalu lintas di Tabanan, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Desa Adat Bedha, Kecamatan Tabanan, Bali, menjadi desa adat tertib lalu lintas.

Penghargaan ini diberikan oleh Satlantas Polres Tabanan, kepada desa adat Bedha.

Dimana desa ada atau kampung adat Bedha akan menjadi kampung tertib lalu lintas. Yang akan memberikan contoh budaya tertib lalu lintas.

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, bahwa penghargaaan itu bertujuan untuk terciptanya Kamseltibcar (keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran) lalu lintas di wilayah Kabupaten Tabanan.

Alasan mendasarnya, dengan adanya desa tertib lalu lintas itu, dikarenakan  laka lantas masih menjadi penyumbang angka kematian nomor tiga di Indonesia.

Dengan jumlah angka kematian akibat kecelakaan setiap tahunnya mencapai 28.000 sampai 38.000 orang. Dan 

“Sementara data kecelakaan di Tabanan mencapai 323 hingga semester pertama di 2023 ini. Karena itu, kami berharap dengan adanya desa tertib lalu lintas ini, akan berimbas menjadi contoh budaya tertib lalu lintas di Tabanan,” ucapnya Minggu 25 Juni 2023.

Kanisius mengaku, kampung tertib lalu lintas merupakan salah satu wujud dari bentuk kegiatan Satlantas Polres Tabanan untuk mendukung pemerintah yang telah menunjuk 5 Instansi bersinergi yakni, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Ristek dan Polri.

Baca juga: Capai 25 Ribu Kunjungan, Tanah Lot Art and Food Festival Ditutup Bagus Wirata

Di mana itu untuk menciptakan keselamatan di jalan raya dan mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Tentu saja ini tidak akan mungkin terwujud tanpa partisipasi masyarakat.

“Di pasal 257 Undang-undang LLAJ yang berbunyi "Partisipasi masyarakat dapat dilakukan perorangan, kelompok, organisasi profesional, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan." Jadi kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tabanan,” paparnya.

Nantinya, sambung Kanisius, pihaknya akan bersinergi untuk memberikan edukasi sejak dini terkait budaya tertib lalu lintas.

Kemudian, budaya disiplin harus dipaksa dengan menutup celah pelanggaran.

Misalnya, budaya melawan arus, karena alasan jarak yang dekat.

Untuk itu membangun kesadaran disiplin perlu dibangun dari lingkungan terkecil di masyarakat seperti Kampung tertib lalu lintas ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved