Berita Bali

Misteri Jasad Wanita Penuh Luka di Pantai Double Six Berhasil Diungkap Polresta Denpasar!

Mayat wanita tanpa identitas, yang ditemukan di pinggir pantai Double Six pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu kini terungkap.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Tragisnya, Astuti yang diduga merupakan korban pembunuhan, ternyata dibenarkan dan diungkap langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pada Minggu, 25 Juni 2023. 

Pelaku pun saat itu kabur dan meninggalkan jasad Astuti di pinggir pantai.

Selanjutnya keesokan paginya, jasad Astuti ditemukan oleh warga setempat dan melapor ke petugas Balawisata.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bersama gabungan team unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar, mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan.

Petugas pun mendapati ciri ciri dari pelaku, dengan ciri ciri seorang laki laki umur sekitar 25-30 tersebut.

Kemudian didapatkan pula keterangan saksi, bahwa sebelum kejadian Korban sempat bertengkar dengan seseorang laki-laki dengan panggilan Bryan pada malam hari sebelum ditemukan meninggal dunia di tepi pantai.

Berdasarkan petunjuk tersebut, team kemudian mencari keberadaan Bryan dan dapat diamankan pada pukul 13.00 WITA, di kios kurang lebih 200 meter dari TKP.

Ia diciduk polisi saat sedang tidur di dalam kios dengan temannya.

Ia langsung dibekuk ke Polsek Kuta untuk dinterogasi lebih lanjut.

Ia mengakui perbuatanya, yang mana petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju hingga sendal yang berisi bercak darah.

Belakangan diketahui, pelaku ternyata memiliki rasa suka pada Astuti.

“Pelaku mengaku suka dengan korban, namun belum memiliki kesempatan mengungkapkanya,” tambahnya. 

Berdasarkan keterangannya, jasad Astuti masih belum diautopsi lebih dalam.

“Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga. Namun dari autopsi luar terdapat 16 luka di sekujur tubuh korban,” pungkasnya. 

16 luka tebas tersebut, terdapat pada bagian kepala, leher di bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di bagian kedua tangan.

Ketika disinggung mengenai keadaan korban yang ditemukan hampir setengah telanjang tersebut, Bambang mengaku masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut ya, kami masih mencari saksi yang melihat terakhir keadaan korban sebelum kejadian, mohon waktu,” jawabnya.

Kini pelaku pun harus mendekam di penjara, dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved