Lukas Enembe Diduga Main Judi Kasino Singapura Pakai APBD Papua, KPK: Kalau Kalah ya Amblas
Lukas Enembe Diduga Main Judi Kasino Singapura Pakai APBD Papua, KPK: Kalau Kalah ya Amblas
Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pun berlanjut ke tahap berikutnya.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Atas penolakan tersebut, perkara Enembe akan dilanjutkan ke pemeriksaan perkara atau pembuktian.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Duga Lukas Enembe Pakai Duit APBD Papua untuk Judi di Singapura
| Jadi Sorotan Dewan, Pendapatan RSUD Buleleng Diproyeksi Turun Rp40 Miliar di 2026 |
|
|---|
| Badung Keruk Rp26 Miliar Lebih APBD 2025 untuk 2.714 LPJU Baru di Semua Kecamatan |
|
|---|
| Regulasi Santunan Lansia Masih Digodok, Pemkab Badung Bali Pastikan Anggaran Siap di APBD 2026 |
|
|---|
| REGULASI Santunan Lansia Masih Digodok, Pemkab Badung Pastikan Anggaran Siap di APBD 2026! |
|
|---|
| Anggaran Telah Disiapkan, Program Santunan untuk Lansia di Badung Masih Digodok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gubernur-Papua-Lukas-Enembe-RSPAD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.