Lukas Enembe Diduga Main Judi Kasino Singapura Pakai APBD Papua, KPK: Kalau Kalah ya Amblas
Lukas Enembe Diduga Main Judi Kasino Singapura Pakai APBD Papua, KPK: Kalau Kalah ya Amblas
Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pun berlanjut ke tahap berikutnya.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Atas penolakan tersebut, perkara Enembe akan dilanjutkan ke pemeriksaan perkara atau pembuktian.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul KPK Duga Lukas Enembe Pakai Duit APBD Papua untuk Judi di Singapura
SERIUS Kembangkan Bawang Merah, Badung Siapkan 12 Hektar Lahan, Didanani Pakai APBD 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Komang Ayu Terjerat Judi Online, Awal Terima WA, Berakhir Jadi Penghuni Lapas Singaraja |
![]() |
---|
Tok! Cahyani Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Akibat Promosi Situs Judol |
![]() |
---|
RESMI, Mahasiswi Selebgram Sambangan Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Promosi Situs Judi Online |
![]() |
---|
Ratusan Anggota Polda Bali Tes Urine, HP Dicek Propam Cegah Keterlibatan Narkotika dan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.