Idul Adha 2023

Syarat Bawa Sapi Keluar Daerah Masih Ketat, Diduga Sebabkan Penjualan Jelang Idul Adha Menurun

Syarat bawa sapi keluar daerah masih ketat, diduga sebabkan penjualan jelang Idul Adha menurun.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Sapi-sapi yang sebelumnya di jual di Pasar Hewan Beringkit. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sapi Bali biasanya sangat diminati untuk dijadikan kurban jelang Idul Adha 2023.

Bahkan biasanya penjualan sapi Bali potong di Bali meningkat drastis jelang perayaan Idul Adha.

Kendati demikian kondisi itu pun berbanding terbalik dari yang diharapkan.

Kini, penjualan sapi Bali untuk di bawa ke luar daerah malah menurun.

Hal itu diperkirakan karena masih ketatnya syarat untuk membawa sapi ke luar Bali.

Setiap eksportir kini dibatasi untuk membawa sapi, pasca merebaknya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

"Jadi ada beberapa ekspotir yang saya temui, masalah utamanya adalah syarat pengiriman sapi ke luar daerah," kata Direktur Umum Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, I Wayan Mustika.

Pihaknya mengaku menurut informasi yang didapat, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membawa sapi keluar daerah, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan Dinas Perternakan masing-masing kabupaten.

Selain itu Surat Izin Karantina yang di keluarkan masing-masing Pelabuhan.

Baca juga: Idul Adha, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Serahkan Hewan Qurban dan Berbagi Puluhan Paket Sembako

"Namun kita di Pasar Hewan Beringkit untuk transaksi penjualan sapi cukup surat dari Desa yang menyatakan memang benar sapi itu beralamat di desa tersebut," jelasnya.

Selain syarat yang ketat, eksportir juga dibatasi pengiriman sapinya.

Bahkan izin kuota pengiriman sapi dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

"Walaupun SKKH sudah keluar, ijin kuota kan juga diperiksa. Jadi tidak bisa eksportin mengirim sapi dari kuota yang ditentukan," bebernya sembari mengatakan untuk penentuan kuota ranahnya pemerintah provinsi.

Selain itu, Mustika juga mengakui sampai saat ini masih ada zona-zona daerah yang belum melakukan vaksinasi PMK 90 persen di masing-masing kabupatennya.

Hal itu juga menjadi faktor diperketatnya transaksi hewan antar pulau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved