Berita Jembrana

Kasus Pelecehan di Jembrana, Polisi Curigai Keterangan Balian Cabul Jro S, Ragukan Hanya Satu Korban

kasus pelecehan seksual Jro S, Satreskrim Polres Jembrana terus mengembangkan kasus ini

Coco
Sosok oknum balian berinisial INM alias Jro S, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual kepada pasiennya saat dikeler di Polres Jembrana, Senin 26 Juni 2023 - Kasus Pelecehan di Jembrana, Polisi Curigai Keterangan Balian Cabul Jro S, Ragukan Hanya Satu Korban 

"Selain orang dewasa, organisasi pemuda juga akan kami berikan sosialisasi terkait hal ini. Namun, karena keterbatasan personel kami lakukan bertahap," demikian tandasnya.

Jro S alias INM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyentuh bagian sensitif pasien dengan modus menyembuhkan penyakit.

Jro S mengaku mendapat pawisik di rumah korban ada yang sakit non medis.

Ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.

Setelah menemukan, Jro S kemudian melancarkan aksi dan berujung pelecehan seksual.

Suami korban tak terima kemudian melapor ke Polres Jembrana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf b jo pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (mpa)

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved