Berita Jembrana
Kasus Pelecehan di Jembrana, Polisi Curigai Keterangan Balian Cabul Jro S, Ragukan Hanya Satu Korban
kasus pelecehan seksual Jro S, Satreskrim Polres Jembrana terus mengembangkan kasus ini
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Selain orang dewasa, organisasi pemuda juga akan kami berikan sosialisasi terkait hal ini. Namun, karena keterbatasan personel kami lakukan bertahap," demikian tandasnya.
Jro S alias INM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyentuh bagian sensitif pasien dengan modus menyembuhkan penyakit.
Jro S mengaku mendapat pawisik di rumah korban ada yang sakit non medis.
Ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.
Setelah menemukan, Jro S kemudian melancarkan aksi dan berujung pelecehan seksual.
Suami korban tak terima kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf b jo pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
Kasus Oknum Balian Cabul, Polisi Tunggu Laporan Warga Lain, Jro S Kukuh Hanya Lakukan ke Satu Pasien |
![]() |
---|
Penyebar Video CCTV Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan! |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.