Bisnis

IMF Jangan Campuri Urusan Indonesia, Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Tetap Berlanjut!

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel

Tribunnews
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel akan tetap diberlakukan. Kebijakan larangan ekspor nikel mentah jadi sorotan Dana Moneter Internasional (IMF). Bahlil menyampaikan penegasan tersebut setelah rekomendasi IMF yang meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Bahlil tegaskan, kebijakan ini tak akan dicabut meski langit runtuh. 

TRIBUN-BALI.COM -  Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel akan tetap diberlakukan. Kebijakan larangan ekspor nikel mentah jadi sorotan Dana Moneter Internasional (IMF).

Bahlil menyampaikan penegasan tersebut setelah rekomendasi IMF yang meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Bahlil tegaskan, kebijakan ini tak akan dicabut meski langit runtuh.

“Sampai langit mau runtuh pun kebijakan hilirisasi akan tetap menjadi kebijakan di masa Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin, dan larangan ekspor akan tetap dijalankan,” tutur Bahlil, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, alasan IMF mengimbau Indonesia untuk mencabut kebijakan larangan ekspor bijih nikel tidak sesuai fakta. Disebutkan jika Indonesia melarang ekspor bijih nikel tersebut akan berimbas pada penerimaan negara dan juga berimbas pada negara lain.

Baca juga: Masih Banyak Kebocoran Pungutan Turis, Klungkung Rancang Sistem Retribusi Digital di Nusa Penida

Baca juga: Buleleng Usulkan 1.281 Formasi PPPK ke Pusat, Khusus Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Nakes

Baca juga: Tangkap Buronan Interpol! 16 Petugas Ini Dapat Penghargaan Dari Dirjen Imigrasi

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel akan tetap diberlakukan. Kebijakan larangan ekspor nikel mentah jadi sorotan Dana Moneter Internasional (IMF).

Bahlil menyampaikan penegasan tersebut setelah rekomendasi IMF yang meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Bahlil tegaskan, kebijakan ini tak akan dicabut meski langit runtuh.
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan larangan ekspor bijih nikel akan tetap diberlakukan. Kebijakan larangan ekspor nikel mentah jadi sorotan Dana Moneter Internasional (IMF). Bahlil menyampaikan penegasan tersebut setelah rekomendasi IMF yang meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Bahlil tegaskan, kebijakan ini tak akan dicabut meski langit runtuh. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

“IMF mengatakan negara kita akan rugi, ini di luar nalar berpikir sehat saya. Dari mana rugi? Justru dengan hilirisasi akan menciptakan nilai tambah tinggi di negara kita," ujarnya.

"IMF mendukung tujuan hilirisasi untuk dorong transformasi struktural, namun IMF menentang kebijakan larangan ekspor. Ini aneh,” demikian sambung Bahlil.

Begitu kebijakan ekspor nikel dilarang dengan melakukan hilirisasi, nilai ekspor nikel menjadi US$ 30 miliar, jauh lebih besar jika dibandingkan ekspor nikel pada 2017 hingga 2018 yang hanya sebesar US$ 2,3 miliar.

Bahkan, pada 2016 hingga 2017 defisit neraca perdagangan Indonesia dengan China sebesar US$ 18 miliar. Namun dengan adanya hilirisasi dengan mendorong ekspor yang tidak lagi dalam bentuk komoditas alias dalam bentuk barang setengah jadi dan jadi.

Di tahun 2022, defisit neraca perdagangan dengan China hanya US$ 1,8 miliar, dan di kuartal I 2023 surplus US$ 1,2 miliar. Bahlil mengatakan, dengan adanya hasil hilirisasi di Indonesia, surplus neraca perdagangan sudah berlangsung selama 25 bulan berturut-turut. Neraca pembayaran juga mengalami perbaikan bahkan terjadi hilirisasi.

“Terkait pernyataan IMF soal pendapatan negara akan berkurang, justru 2021 hingga 2022, target pendapatan negara tercapai terus. Dan tidak hanya berbicara pada pendapatan negara, akibat hilirisasi justru terjadi pemerataan di daerah-daerah, utamanya daerah penghasil bahan baku” jelasnya.

Bahlil mengakui dari sisi pendapatan pajak ekspor komoditas memang akan berkurang dari kebijakan larangan tersebut. Namun, hasil dari membangun hilirisasi komoditas justru akan menghasilkan pendapatan dari PPh badan, PPN, serta PPh pada 21 dari tenaga kerja.

Bahlil membantah kebijakan larangan ekspor nikel akan merugikan negara lain. Menurutnya kebijakan yang dipilih Indonesia sudah pada jalan yang benar. Meski begitu, Bahlil tetap menghargai pendapat IMF, namun tetap tidak akan terpengaruh atas arahan yang diberikan.

“Memang kalau negara kita rugi, negara lain memikirkan kita? Jadi IMF enggak usah campur-campur urusan Indonesia. Bahkan IMF mengakui ekonomi Indonesia sudah baik. Namun mengomentari larangan ekspor. Ini standar ganda,” imbuh Bahlil.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nikel. Kebijakan ini mendapat penolakan dari Uni Eropa.

Indonesia pun digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Pada Oktober 2022 lalu, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan terhadap Indonesia. Namun pada akhir tahun 2022 lalu, pemerintah pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. (kontan)

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved