Berita Bali

Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 8 Tahun, Dosen Asal NTT Minta Keringanan

Terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38) meminta keringanan hukuman setelah dituntut pidana bui selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 8 Tahun, Dosen Asal NTT Minta Keringanan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38) meminta keringanan hukuman setelah dituntut pidana bui selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan keringanan itu disampaikan oleh penasihat hukumnya melalui nota pembelaan yang telah dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 6 Juli 2023.


Diketahui, terdakwa yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut pidana, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Baca juga: Berkas Perkara Mantan Dosen Pelecehan Seksual Dikembalikan, Begini Penjelasan Polres Buleleng

Ferdinandus diduga melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 


"Pembelaan sudah kami sampaikan, pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang. 

Baca juga: Kasus Pelecehan di Jembrana, Polisi Curigai Keterangan Balian Cabul Jro S, Ragukan Hanya Satu Korban


Yohanes menambahkan, selain itu kliennya adalah tulang punggung keluarga.

"Orangtua korban juga sudah memaafkan terdakwa," imbuhnya. 


Diberitakan sebelumnya, oleh JPU terdakwa dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan!

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan!


Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 


Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta.

Sekitar pukul 16.00 Wita, anak korban pergi ke toilet. Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan!


Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet. Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved