ASN 2023

Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November, Ini Langkah KemenPAN RB Jelang Penghapusan Non-ASN

Update ASN 2023, berikut ini informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN 2023. Untuk mengamankan nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - Perpres Jam Kerja ASN Fleksibel, Kemenpan RB Segera Siapkan Aturan Turunannya 

TRIBUN-BALI.COM – Update ASN 2023, berikut ini informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN 2023.

Untuk mengamankan nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengambil langkah-langkah penting seperti dilansir dari TribunGayo.com.

2,3 juta tenaga honorer tersebut akan terdampak penghapusan tenaga non-ASN pada 28 November 2023.

Penghapusan tenaga non-ASN ini berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 yang memuat tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per pada akhir November 2023.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di berbagai instansi pemerintah.

KemenPAN RB telah membahas dengan mengadakan berbagai pertemuan dan koordinasi dengan instansi untuk menangani hal ini.

Tujuannya adalah menyediakan solusi yang terbaik bagi tenaga honorer yang terkena dampak penghapusan.

Hal ini agar mereka dapat dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan para tenaga honorer tidak ada pengurangan.

Dikutip dari laman resmi Menpan.go.id pada Jumat (7/7/2023) Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Seperti kita ketahui kini tenaga honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal.

Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?

Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved