ASN 2023

Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November, Ini Langkah KemenPAN RB Jelang Penghapusan Non-ASN

Update ASN 2023, berikut ini informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN 2023. Untuk mengamankan nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - Perpres Jam Kerja ASN Fleksibel, Kemenpan RB Segera Siapkan Aturan Turunannya 

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi penanganan tenaga honorer ini dirumuskan agar tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenaga non-ASN.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.

Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang Jadi ASN PPPK 2023

Junimart Girsang anggota komisi II DPR RI memberikan solusi untuk seluruh tenaga honorer tersebut diangkat sebagai PPPK 2023 tanpa kecuali.

Hal tersebut mengingat kontribusi para tenaga honorer di instansi pemerintah selama ini.

Sehingga diharapkan Kemenpan-RB dapat mengambil keputusan dengan opsi terbaik terkait masa depan para tenaga honorer.

Adapun salah satu kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemenpan-RB dalam menindak lanjuti nasib para tenaga honorer yaitu sejalan dengan regulasi yang berlaku yaitu UU ASN yang telah ditetapkan.

Salah satunya, Pemerintah telah mengatur golongan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi ASN dengan status PPPK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved