ASN 2023

Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November, Ini Langkah KemenPAN RB Jelang Penghapusan Non-ASN

Update ASN 2023, berikut ini informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN 2023. Untuk mengamankan nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - Perpres Jam Kerja ASN Fleksibel, Kemenpan RB Segera Siapkan Aturan Turunannya 

Melansir dari TribunnewsSultra.com sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.

Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:

1) Golongan tenaga honorer pendidikan;

2) Golongan tenaga honorer kesehatan;

3) Golongan tenaga honorer penelitian;

4) Golongan tenaga honorer pertanian;

5) Golongan tenaga honorer fungsional;

6) Golongan tenaga honorer administratif.

Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.

Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

Empat Syarat MenPAN RB

Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.

Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved