ASN 2023
Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November, Ini Langkah KemenPAN RB Jelang Penghapusan Non-ASN
Update ASN 2023, berikut ini informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN 2023. Untuk mengamankan nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer...
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Seperti diketahui penghapusan tenaga honorer tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga, tenaga honorer harus segera diangkat manjadi ASN sebelum statusnya dihapus pada 28 November 2023.
Bagaimanapun, negara telah mengakui bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengakuan ini sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan para honorer bersumber dar APBN atau ABPD.
Dengan demikian, pemerintah tak boleh sewenang-wenang memutuskan kontrak kerja tenaga honorer.
Lebih baik pegawai pemerintah non-ASN ini diangkat menjadi PPPK.
Terlebih mekanisme pengangkatan ini telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Kemenpan RB Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tenaga non-ASN per 28 November 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.