Berita Bali

Garam Bali Sulit Jadi Komoditas Ekspor, Kadis Kelautan dan Perikanan Bali Paparkan 3 Kendala

Garam Bali sulit menjadi komoditas ekspor karena beberapa kendala atau permasalahan. Kendala tersebut dipaparkan oleh Kepala Dinas Kelauatan dan Perik

Istimewa
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana pada Sarahsehan Jantra Tradisi Bali Tahun 2023 dengan tema ‘Bhoga Banija Jaladhi (Potensi garam dalam tata boga dan komoditi Bali), Selasa 11 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARGaram Bali sulit menjadi komoditas ekspor karena beberapa kendala atau permasalahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana pada Sarahsehan Jantra Tradisi Bali Tahun 2023 dengan tema ‘Bhoga Banija Jaladhi (Potensi garam dalam tata boga dan komoditi Bali), Selasa 11 Juli 2023. 


“Beberapa permasalahan tersebut, yakni kurangnya minat masyarakat terhadap usaha garam (Regenerasi petambak). Sedangkan pada permodalan, terjeratnya petambak garam kecil dan penggarap pada bakul, tengkulak dan juragan. Sementara pada sarana dan prasarana yakni terbatasnya sarana dan prasarana untuk mendukung usaha penggaraman,” jelas, Sumardiana. 

Baca juga: Garam Desa Baturingit Karangasem Mulai Dilirik Investor, Simak Penjelasannya!


Maka dari itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali.

Isi SE tersebut yakni Menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali,

Menggunakan Produk Garam Tradisional Lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara. 

Baca juga: Cuaca Tak Bersahabat, Petani Garam di Amed Karangasem Bali Tak Berproduksi Sejak November 2022


Mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesarbesarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala. 


Secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali

Melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain. 

Baca juga: Garam Tradisional Tejakula Diusulkan Hak Indikasi Geografis, Simak Ulasannya Berikut Ini


Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna. 


Edaran ini juga sudah berlaku sejak hari Selasa 28 September 2021 lalu. Sementara proses pengolahan garam di Bali dibagi menjadi dua.

Baca juga: Inovasi Produk Tradisional Lokal, Desa Les Buleleng Buat Garam Dengan Enam Cita Rasa

Untuk proses produksi tradisional yakni dengan sistem Penjemuran yang dilakukan Oleh Petani yang Ada di Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung dan Jembrana. 


“Sementara pada proses pengolahan dan pencucian, dilakukan oleh petani di Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Karangasem,” tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved