Berita Bali
Garam Bali Sulit Jadi Komoditas Ekspor, Kadis Kelautan dan Perikanan Bali Paparkan 3 Kendala
Garam Bali sulit menjadi komoditas ekspor karena beberapa kendala atau permasalahan. Kendala tersebut dipaparkan oleh Kepala Dinas Kelauatan dan Perik
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Garam Bali sulit menjadi komoditas ekspor karena beberapa kendala atau permasalahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana pada Sarahsehan Jantra Tradisi Bali Tahun 2023 dengan tema ‘Bhoga Banija Jaladhi (Potensi garam dalam tata boga dan komoditi Bali), Selasa 11 Juli 2023.
“Beberapa permasalahan tersebut, yakni kurangnya minat masyarakat terhadap usaha garam (Regenerasi petambak). Sedangkan pada permodalan, terjeratnya petambak garam kecil dan penggarap pada bakul, tengkulak dan juragan. Sementara pada sarana dan prasarana yakni terbatasnya sarana dan prasarana untuk mendukung usaha penggaraman,” jelas, Sumardiana.
Baca juga: Garam Desa Baturingit Karangasem Mulai Dilirik Investor, Simak Penjelasannya!
Maka dari itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali.
Isi SE tersebut yakni Menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali,
Menggunakan Produk Garam Tradisional Lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara.
Baca juga: Cuaca Tak Bersahabat, Petani Garam di Amed Karangasem Bali Tak Berproduksi Sejak November 2022
Mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesarbesarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala.
Secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali
Melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.
Baca juga: Garam Tradisional Tejakula Diusulkan Hak Indikasi Geografis, Simak Ulasannya Berikut Ini
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.
Edaran ini juga sudah berlaku sejak hari Selasa 28 September 2021 lalu. Sementara proses pengolahan garam di Bali dibagi menjadi dua.
Baca juga: Inovasi Produk Tradisional Lokal, Desa Les Buleleng Buat Garam Dengan Enam Cita Rasa
Untuk proses produksi tradisional yakni dengan sistem Penjemuran yang dilakukan Oleh Petani yang Ada di Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung dan Jembrana.
“Sementara pada proses pengolahan dan pencucian, dilakukan oleh petani di Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Karangasem,” tutupnya. (*)
Garam Bali
komoditas
ekspor
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
Pemprov Bali
Petani Garam Tradisional
TRIBUN-BALI.COM
| Menanti Gebrakan Chatarina, Perempuan Pertama Kajati Bali: Saya Tak Bisa Bekerja Sendiri! |
|
|---|
| Bali Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Kreatif Global, 60 Peserta Pelatihan di Denpasar |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon 2026, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon Diumumkan, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Kadek Mudarta Resmi Jadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Koster Beri Penugasan Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.