Berita Bali
Sudah 176 WNA Dideportasi Dari Bali, Terbanyak Asal Rusia dan Britania Raya
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan 176 WNA tersebut didominasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Divisi Keimigrasian Bali, di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, telah mendeportasi sebanyak 176 WNA, karena melanggar aturan keimigrasian dan norma hukum yang berlaku di Pulau Dewata.
"Warga negara asing yang sudah dideportasi sampai dengan kemarin sebanyak 176 orang. Paling banyak adalah oknum WNA Rusia 46 orang, kedua WNA Britania Raya 12 orang, dan ketiga oknum WNA Amerika Serikat 12 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat ditemui pada Selasa 11 Juli 2023.
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan 176 WNA tersebut didominasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan ke Indonesia, overstay dan ketiga pelanggaran hukum lainnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Satgas Bali Becik.
Baca juga: Dishub Masih Lalukan Kajian, Untuk Optimalisasi Mesin Parkir Ekektronik di Kota Tabanan
Baca juga: Wakapolres Hingga Kasat Lantas Dimutasi, Sejumlah Perwira di Polres Buleleng

"Polanya nanti bagaimana (Satgas Bali Becik) akan ada sifatnya mandiri oleh masing-masing imigrasi yang ada di Bali, ada juga nanti operasi gabungan yang sumber informasinya langsung dipegang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mereka yang akan turun kesini," imbuh Anggiat Napitupulu.
Ia menambahkan, mungkin dalam seminggu mereka akan turun gabung dengan kita sesuai dengan target operasinya, sasarannya dari satgas ini adalah pelanggaran keimigrasian.
Dan Satgas Bali Becik berbeda dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing Asing).
"Bali Becik" yang merupakan bahasa Bali, jika diterjemahkan berarti "Bali Baik".
Satuan Tugas Pengawasan ini memiliki misi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Keimigrasian dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.(*)
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.