Breaking News

Berita Bali

Sudah 176 WNA Dideportasi Dari Bali, Terbanyak Asal Rusia dan Britania Raya

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan 176 WNA tersebut didominasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Istimewa
Ilustrasi - Divisi Keimigrasian Bali, di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, telah mendeportasi sebanyak 176 WNA, karena melanggar aturan keimigrasian dan norma hukum yang berlaku di Pulau Dewata. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Divisi Keimigrasian Bali, di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, telah mendeportasi sebanyak 176 WNA, karena melanggar aturan keimigrasian dan norma hukum yang berlaku di Pulau Dewata.

"Warga negara asing yang sudah dideportasi sampai dengan kemarin sebanyak 176 orang. Paling banyak adalah oknum WNA Rusia 46 orang, kedua WNA Britania Raya 12 orang, dan ketiga oknum WNA Amerika Serikat 12 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat ditemui pada Selasa 11 Juli 2023.

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan 176 WNA tersebut didominasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan ke Indonesia, overstay dan ketiga pelanggaran hukum lainnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Satgas Bali Becik.

Baca juga: Dishub Masih Lalukan Kajian, Untuk Optimalisasi Mesin Parkir Ekektronik di Kota Tabanan

Baca juga: Wakapolres Hingga Kasat Lantas Dimutasi, Sejumlah Perwira di Polres Buleleng 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (Istimewa)

"Polanya nanti bagaimana (Satgas Bali Becik) akan ada sifatnya mandiri oleh masing-masing imigrasi yang ada di Bali, ada juga nanti operasi gabungan yang sumber informasinya langsung dipegang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mereka yang akan turun kesini," imbuh Anggiat Napitupulu.

Ia menambahkan, mungkin dalam seminggu mereka akan turun gabung dengan kita sesuai dengan target operasinya, sasarannya dari satgas ini adalah pelanggaran keimigrasian.

Dan Satgas Bali Becik berbeda dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing Asing).

"Bali Becik" yang merupakan bahasa Bali, jika diterjemahkan berarti "Bali Baik".

Satuan Tugas Pengawasan ini memiliki misi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Keimigrasian dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved