Pemilu 2024
Polisi Incar Video Perkelahian 2 Kader Golkar di Klungkung, 3 Saksi Diperiksa, Tetap Buka Peluang RJ
kasus perkelahian dua kader Partai Golkar Kabupaten Klungkung, tahap mengumpulkan barang bukti ini
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung tengah mengumpulkan barang bukti, terkait kasus perkelahian dua kader Partai Golkar Kabupaten Klungkung.
Kepolisian juga mengincar bukti video, yang menunjukan pristiwa perkelahian tersebut.
Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menyikapi laporan dari peristiwa perkelahian itu.
Masing-masing yang terlubat dalam perkelahian, I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra (36) dan I Nyoman Wiriyanto (45) sama-sama membuat laporan ke Polres Klungkung.
Baca juga: Polisi Incar Video Perkelahian Dua Kader Golkar, Tiga Saksi Diperiksa, Tetap Buka Peluang RJ
"Kedua pihak melapor, kami lanjuti dengan penyelidikan dan kumpulkan setiap barang bukti yang ada," ungkap Sadiarta, Kamis 13 Juli 2023.
Dalam tahap mengumpulkan barang bukti ini, polisi juga mengincar video yang merekam kejadian berkelahian itu.
Termasuk memeriksa keterangan saksi dan visum dari rumah sakit.
"Kami akan minta semua barang bukti dan petunjuk yang ada. Kami kumpulkan semua, dan dalam waktu dekat bisa dilakukan gelar perkara. Nanti barulah penyidik akan tentukan, apakah kasus bisa ditingkatkan ke penyidikan atau masih perlu dapat bahan keterangan lain," jelas Sadiarta.
Penyidik saat ini sudah meminta keterangan 3 orang saksi terkait peristiwa tersebut.
Namun polisi masih enggan menyebut siapa saja yang telah dimintai keterangannya.
"Penyelidikam sedang berjalan, pada intinya kami minta keterangan pihak yang mengetahui kejadian itu," jelas Sadiarta.
Terkait adanya upaya mediasi dari DPD I Golkar Bali, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Kepolisian tetap melakukan penyelidikan, mengingat keduanya telah membuat laporan.
Jikapun nanti ada perdamaian yang disepakati kedua pihak, tanpa tekanan dari pihak manapun, maka bisa ditempuh jalur RJ (restorative justice).
"Jika nanti ada perdamaian dan itu dilakukan kedua pihak tanpa tekanan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak, tentu tetap dibuka peluang penyelesaian perkara dengan RJ (restorative justice)," ujar perwira melati dua tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.