Berita Buleleng

Warga Lakukan Aksi Damai, Buntut Rencana Pembangunan Gardu Induk Sutet di Desa Tinga-Tinga

Sejumlah warga di Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng melakukan aksi damai.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Manager PT PLN UPP JBTB 4 Bali Didien Hendrarianto (kiri) saat memberikan klarifikasi Jumat (14/7/2023) terkait aset yang dikabarkan akan dibangun gardu induk sutet di Desa Tinga-Tinga 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah warga di Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng melakukan aksi damai.

Mereka menolak pembangunan yang dilakukan oleh PLN di desa tetangga, yakni Desa Tinga-Tinga.

Aksi damai dilakukan lebih dari satu kali.

Baca juga: Guna Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan, PLN Energize Uprating Gardu Induk


Dalam surat yang dilayangkan oleh warga untuk Bupati dan DPRD Buleleng, Direktur PLN Jawa Bagian Timur dan Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kapolres hingga Dandim 1609/ Buleleng, PLN berencana membangun gardu induk di atas lahan seluas 2,8 hektar di wilayah Desa Tinga-Tinga. 


Hal ini lantas membuat warga penyanding khawatir kesehatannya akan terganggu akibat radiasi yang ditimbulkan oleh arus tegangan tinggi yang dihasilkan dari gardu induk tersebut.

Baca juga: 4 Wilayah di Bali ini Sering Alami Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang

Selain itu apabila terjadi hujan lebat disertai petir dan angin kencang hingga korsleting listrik, akan membuat warga sekitar resah dan ketakutan. 


Di samping itu, penolakan juga dilakukan lantaran warga penyanding merasa akan kesulitan menjual lahan miliknya. Sebab gardu induk yang akan dibangun oleh PLN dinilai dapat mempengaruhi nilai jual lahan.

Aksi damai ini dilakukan oleh warga sejak Kamis (6/7). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan menolak berdirinya gardu induk sutet (GIS).

Baca juga: PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Gelaran KTT ASEAN Labuan Bajo

"Kami ingin hidup tenang, aman dan sehat yang jauh dari polusi dan radiasi," tulis warga dalam surat tersebut. 


Menanggapi hal tersebut, Manager PT PLN UPP JBTB 4 Bali Didien Hendrarianto ditemui di Buleleng Jumat (14/7) mengatakan, pihaknya memiliki lahan seluas 2,8 hektar di wilayah Desa Tinga-Tinga.

Lahan tersebut milik 65 warga yang ada di desa tersebut, dan sudah diganti rugi. 


Pihaknya kemudian mendapatkan instruksi dari pusat untuk melakukan pemagaran di atas lahan tersebut, sebagai bentuk pengamanan aset yang dimiliki.

Baca juga: Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Denpasar Berikan Reward 8 Unit Motor Listrik

Namun saat melakukan pemagaran, sekelompok masyarakat melakukan aksi dan menghentikan proyek tersebut.

Didien mengklaim pemagaran tersebut sudah berulang-ulang kali disosialisasikan kepada warga di Desa Tinga-Tinga dan warga penyanding. 


"Lahan itu sudah kami bebaskan, jadi kami wajib melakukan pengamanan aset karena lahan itu sudah jadi aset negara. Namun beberapa kelompok masyarakat menuntut agar dilakukan relokasi terhadap proyek tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Dealer Motor Listrik di Bali Mulai Dilirik Masyarakat, Mampu Jual Motor Listrik 350 Unit


Didien pun menyebut sejauh ini pihaknya hanya ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk menyiapkan aset lahan, sebagai antisipasi apabila ke depan dibutuhkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Bali.

"Di lahan itu nantinya akan dibangun apa bukan kami yang menentukan, melainkan Kementerian ESDM. Kami hanya pelaksana," katanya. 


Jika saja ke depan lahan tersebut benar akan dibangun gardu induk, Didien pun menegaskan pembangunannya akan dilakukan sesuai dengan kajian dan memenuhi standar serta unsur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3). Didien juga memastikan tidak ada radiasi yang ditimbulkan dari gardu induk. 


"Tidak ada radiasi yang ditimbulkan. Kalau misalnya tidak aman, kami pun pasti tidak berani membangun di wilayah tersebut. Saat pengoperasian juga nanti akan ada inspeksi penerbitan laik operasi."

"Kalau ditemukan hal-hal yang belum memenuhi standar, sertifikatnya tidak bisa terbit jadi tidak boleh beroperasi," terangnya. 


Terkait permintaan warga penyanding agar lahan mereka juga ikut dibebaskan, Didien menyebut hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihaknya. Pasalnya luas lahan yang dibebaskan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. 


"Saat ini kami tidak bisa membuat surat pernyataan tidak melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Kami hanya pelaksana, kami melakukan pembangunan atas tugas yang diberikan oleh kementerian."

"Jadi kalau kami buat surat pernyataan tidak akan membangun gardu, tidak memiliki kekuatan sama sekali karena kewenangannya memang ada ditingkat pusat," tandasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved