Berita Bali
Sudikerta Jalani Sidang PK di PN Denpasar, Simak Berita Selengkapnya!
PK diajukan Sudikerta, selaku Pemohon terkait kasus yang pernah membelitnya, yakni penipuan dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, menjalani sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Juli 2023.
PK diajukan Sudikerta, selaku Pemohon terkait kasus yang pernah membelitnya, yakni penipuan dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita dengan majelis hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna didampingi hakim anggota I Wayan Suarta dan IGNA Aryanta Era. Jaksa, Eddy Arta Wijaya. Sudikerta sendiri didampingi tim kuasa hukumnya, Julandri Manalu dkk.
Diawali dengan pembacaan memori PK oleh kuasa hukum Pemohon. Dalam memori PK, Pemohon mengajukan 7 keberatan dan 3 novum (bukti baru). Usai pembacaan memori PK, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan Pemohon.
Sidang pun rencananya akan digelar kembali, Selasa, 25 Juli 2023, dengan agenda tanggapan atau kontra memori dari jaksa Eddy Arta Wijaya.
Baca juga: Bule Australia dan Perancis Majaguran! Barletta Hantam Christian dengan Botol Bir
Baca juga: Giri Prasta Klaim Silpa Rp1 Triliun Inovasinya, Diusulkan Beri ke Masyarakat untuk Kesejahteraan

Ditemui usai sidang, Sudikerta yang mengenakan busana adat Bali, enggan berkomentar terkait PK. Dirinya pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Silakan ke Lawyer Jro Gede, bisa. Pang ten Jro Gede terkontaminasi dengan persoalan-persoalan negatif. Durusan sama tim kuasa hukum. Ampura pisan," ucapnya sembari berjalan keluar dari ruang sidang.
Terpisah, Julandri Manalu menyatakan, ada 3 novum yang diajukan, dan diperkuat dengan keterangan 2 saksi. "Terkait PK, sudah kita dengar bersama apa yang menjadi alasan, poin novum dari Pemohon. Sudah kami perlihatkan juga, dan sudah dijelaskan oleh saksi yang menemukan. Jadi kita ikuti saja bagaimana prosesnya nanti," jelasnya.
"Novumnya berupa surat pernyataan, kuintansi DP penjualan tanah, surat edaran Kejagung RI dan SEMA No.7 tahun 2012," imbuh Julandri Manalu.
Diberitakan sebelumnya, Sudikerta telah menghirup udara bebas, Selasa, 22 Pebruari 2022. Sudikerta bebas setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini pada tingkat kasasi, mantan politisi Partai Golkar ini dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam putusan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sudikerta. Pula, putusan MA menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair 4 bulan kurungan terhadap Sudikerta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). CAN
25 Pelanggaran Lalu Lintas di Kuta Ditertibkan UsaI Operasi Patuh Agung 2025 Masih Banyak Pelanggar! |
![]() |
---|
Tak Hadir di Musda Hanura Bali, Lolak Disebut Istirahat dari Dunia Politik dan Fokus Bisnis |
![]() |
---|
Kebut Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat Bali, Koster: Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Bandara Layani 2,36 Juta Penumpang, Pesilat Bersinar di Internasional |
![]() |
---|
Beberkan Hasil Sidak di Pantai Berawa Bali, Koster Sebut Tak Takut Jika Usaha Dibackup Seseorang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.