Berita Buleleng
Baru Sebulan Bebas, Spesialis Pencuri Kambing di Buleleng Berulah Lagi
Baru sebulan menghirup udara bebas, pencuri kambing di Buleleng kembali berulah.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Baru sebulan menghirup udara bebas, Gede Ngurah Darma Yasa (50) kembali berulah.
Pria asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali itu kembali ditangkap polisi lantaran mencuri enam ekor kambing milik warga Desa Unggahan.
Lantaran tak kunjung jera, ia pun dihadiahi timah panas.
Baca juga: PDAM Badung Koordinasi dengan Jaksa, Tarik Kerugian Rp1 Miliar Pencurian Air
Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra mengatakan, tersangka Darma merupakan spesialis pencuri kambing.
Ia ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) kemarin, saat tengah berada di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari dua warga asal Desa Unggahan, yang mengaku jika enam ekor kambing peliharaannya telah dimutilasi dan yang tersisa di TKP hanya bagian kepala dan jeroannya.
Baca juga: Kasus Pencurian Air PDAM Berlanjut! Pelaku Diminta Iktikad Baik Kembalikan Kerugian Rp1,035 Miliar
Berangkat dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui pelaku dari aksi pencurian ini ialah tersangka Darma.
Identitasnya berhasil terkuak, lantaran sebelumnya Darma juga pernah ditangkap atas kasus serupa.
Kompol Suwandra menyebut dalam melakukan aksinya, tersangka Darma menyasar kandang-kandang kambing milik warga yang jauh dari pemukiman.
Baca juga: Pelaku Spesialis Pencurian di Panti Asuhan, Residivis Kasus Penggelapan Vonis 12 Bulan
Selanjutnya kambing tersebut dikeluarkan dari kandang, lalu lehernya diikat pada sebatang pohon untuk kemudian disembelih.
"Kambing tersebut dicuri dari dalam kandang, lalu disembelih. Yang diambil hanya bagian dagingnya saja, kemudian dijual pada seorang temannya yang ada di wilayah Desa Sidatapa," terang Kompol Suwandra ditemui Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Lakukan Pencurian dan Kekerasan Hingga Aluna Tewas, Raden Aryo Dituntut Pidana Bui 13 Tahun di Bali
Saat hendak ditangkap, tersangka Darma hendak melarikan diri. Polisi pun terpaksa menembak betis kanannya.
Sementara kepada awak media, tersangka Darma mengaku terpaksa mencuri kambing, lantaran hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya sebelumnya kerja buruh bangunan. Sekarang lagi tidak punya pekerjaan. Saya mencuri kambing untuk beli beras, kopi dan rokok," singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Darma pun terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Yo Pasal 367 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.