Berita Jembrana

Teror Pencurian Sapi di Jembrana Resahkan Peternak, Polisi Minta Warga Melapor jika Kehilangan

Meskipun pelaku pencurian sapi di empat TKP berbeda di Jembrana telah diamankan, dugaan peristiwa lainnya masih dikembangkan.

Istimewa
Ilustrasi sapi - Teror Pencurian Sapi di Jembrana Resahkan Peternak, Polisi Minta Warga Melapor jika Kehilangan 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polisi terus mendalami kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Kabupaten Jembrana.

Meskipun pelaku pencurian sapi di empat TKP berbeda telah diamankan, dugaan peristiwa lainnya masih dikembangkan.

Sebab, selama ini para peternak diresahkan dengan pencurian sapi saat diletakkan di areal sawah.


"Saat ini masin terus kita kembangkan (kasus pencurian sapi). Bahkan, kemarin ada warga yang mengaku kehilangan sapi juga sempat datang ke kantor," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023.

Baca juga: Dewa Yoga Diamankan Polres Jembrana, Gondol 4 Ekor Sapi Dalam Sebulan Peternak Merugi Rp9-14 Juta


AKP Elim melanjutkan, sejak pengungkapan kasus kemarin, baru satu warga yang mengaku kehilangan sapi dua ekor namun tak dilaporkan.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada.

Kemudian untuk peternak yang kehilangan ternaknya agar segera melapor.

Baca juga: 100 Ekor Sapi di Potong RPH Mambal Untuk Qurban, Dispertan Badung Sebut Petugas Pemotong Ditambah

Karena selama ini banyak yang tidak melapor secara resmi, hanya secara lisan baik kepada petugas polisi maupun aparat desa setempat.


"Sementara ngakunya hilang dua ekor, tapi tidak pernah lapor. Kami masih selidiki karena pengakuan tersangka yang diamakan hanya empat ekor di empat TKP berbeda," tandasnya.


Sebelumnya, Dewa Putu Yoga Arthawan (23) berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Jembrana.

Adalah pelaku pencurian empat ekor sapi milik peternak di empat TKP berbeda.

Baca juga: Warga: Bupati Jembrana Makin Jauh dari Janji, Datangi Dewan Bahas Masalah SHM Tanah Gilimanuk

Pria yang berprofesi sebagai tukang antar ternak saat proses jual beli ini memanfaatkan pengalamannya dan beraksi di waktu istirahat yakni dinihari.

Kini, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun.


Menurut data yang diperoleh, empat TKP berbeda yang dimaksud di antaranya di areal persawahan, Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana yang terjadi Senin 19 Juni 2023. Kedua, di Pinggir pantai wilayah Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo yang terjadi pada Minggu 25 Juni 2023.

Baca juga: Empat Bencana Alam di Jembrana, Atap Rumah Roboh hingga Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga


Kemudian, di areal persawahan yang beralamat di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana pada Selasa 27 Juni 2023.

Terakhir, pelaku beraksi di areal kebun yang beralamat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo dan diketahui terjadi pada Kamis 29 Juni 2023. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved