Berita Bali

Cekcok! WNA Afrika Pukul Korbannya Dengan Sebatang Besi, Terdakwa Sidang di PN Denpasar

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengatakan, dalam surat dakwaan terdakwa dikenakan dakwaan tunggal.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali
Ilustrasi - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Afrika Tengah didudukan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adalah Carlos Alberto Olivera Rodrigues (55) yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, Jonas Freiwald. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Afrika Tengah didudukan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adalah Carlos Alberto Olivera Rodrigues (55) yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, Jonas Freiwald.

"Dakwaan sudah dibacakan di muka persidangan. Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut (JPU)," terang jaksa Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengatakan, dalam surat dakwaan terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Dimana perbuatan terdakwa Carlos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Untuk minggu depan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi," ungkap Imam Ramdhoni.

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Restoran La Tabala, Jalan Batubelig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 03.00 Wita. Terdakwa menganiaya Jonas menggunakan 1 batang besi yang dilapisi pipa plastik.

Baca juga: Dari Kebiasaan Belanja Online, Fuji Utami Malah Cuan Ratusan Juta dari Shopee Affiliate

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Ilustrasi pemukulan - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Afrika Tengah didudukan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adalah Carlos Alberto Olivera Rodrigues (55) yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, Jonas Freiwald.
Ilustrasi pemukulan - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Afrika Tengah didudukan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adalah Carlos Alberto Olivera Rodrigues (55) yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, Jonas Freiwald. (Tribunnews.com)

Ini bermula, saat korban sedang duduk di restoran tersebut menikmati minuman bersama teman-temannya. Kemudian terdakwa memerintahkan korban untuk segera pergi dari restoran, karena sudah larut malam.

Namun korban tidak mengindahkan perintah terdakwa. Terdakwa pun emosi, dan akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya.

Kedua cekcok, ketika berada di tempat parkir terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Terdakwa memukul kepala dan perut korban menggunakan 1 batang besi yang dilapisi pipa plastik.

Melihat ada peristiwa itu, seorang saksi yang berada di sana memisahkan dan menghentikan perbuatan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dan luka. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved