Berita Bali
Cekcok! WNA Afrika Pukul Korbannya Dengan Sebatang Besi, Terdakwa Sidang di PN Denpasar
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengatakan, dalam surat dakwaan terdakwa dikenakan dakwaan tunggal.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Afrika Tengah didudukan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Adalah Carlos Alberto Olivera Rodrigues (55) yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, Jonas Freiwald.
"Dakwaan sudah dibacakan di muka persidangan. Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut (JPU)," terang jaksa Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengatakan, dalam surat dakwaan terdakwa dikenakan dakwaan tunggal. Dimana perbuatan terdakwa Carlos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Untuk minggu depan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi," ungkap Imam Ramdhoni.
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Restoran La Tabala, Jalan Batubelig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 03.00 Wita. Terdakwa menganiaya Jonas menggunakan 1 batang besi yang dilapisi pipa plastik.
Baca juga: Dari Kebiasaan Belanja Online, Fuji Utami Malah Cuan Ratusan Juta dari Shopee Affiliate
Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Ini bermula, saat korban sedang duduk di restoran tersebut menikmati minuman bersama teman-temannya. Kemudian terdakwa memerintahkan korban untuk segera pergi dari restoran, karena sudah larut malam.
Namun korban tidak mengindahkan perintah terdakwa. Terdakwa pun emosi, dan akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya.
Kedua cekcok, ketika berada di tempat parkir terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Terdakwa memukul kepala dan perut korban menggunakan 1 batang besi yang dilapisi pipa plastik.
Melihat ada peristiwa itu, seorang saksi yang berada di sana memisahkan dan menghentikan perbuatan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dan luka. CAN
Raih Doktor, Agus Samijaya Usung Disertasi Rekonseptualisasi Bank Tanah dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Sebut BPN Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Untuk Tanah di Tahura |
![]() |
---|
VIDEO Sekda Bali Marahi ASN Viral, Gubernur Koster Singgung Sosok ini yang Besar-besarkan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Kariyasa Dorong Sekolah Negeri di Bali Dijadikan Sekolah Bernuansa Hindu |
![]() |
---|
MANAJEMEN MBG Sebut Bukan Sungai Tapi Telabah! Klarifikasi Temuan Pansus DPRD Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.