Berita Bali
Bupati Akan Pecat Guru SD Cabul, Tunggu Surat dari Polres Karangasem
Bupati Karangasem, I Gede Dana bersiap mengambil langkah tegas terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD kepada siswinya.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban. SA disebut memeluk, mencium dan memegang kemaluan korban.
Tak sampai di sana, SA juga memasukkan jarinya ke bagian intim korban. Setelahnya, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.
Baca juga: Bupati Akan Pecat Guru SD Cabul Itu! Tunggu Surat dari Polres Karangasem Kemudian Ambil Tindakan
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, memang menunjukkan bukti mengarah ke pencabulan.
Saat ini, korban masih dalam pengawasan orangtua. Siswi SD tersebut trauma atas kejadian yang menimpanya itu.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Pertama keterangan korban dan saksi, kedua hasil visum RSUD Karangasem. Tersangka tidak mengakui perbuatannya. Bilang hanya sebatas pertemuan,"ungkap dia. (ful)
Bikin Ramuan Paksa Menggugurkan
Sedangkan di Buleleng, siswa SMA berinisial MZ (17) asal Kecamatan Gerokgak ditangkap polisi. MZ nekat menyetubuhi seorang wanita berinisial KD (18) hingga hamil empat bulan.
Tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, MZ dan korban sebelumnya berpacaran. MZ mengajak korban pergi ke sebuah penginapan untuk berhubungan badan.
Selang beberapa bulan, ia kembali mengajak KD melakukan hal yang sama.
Namun korban menolak lantaran saat itu korban telah berbadan dua dan telah memasuki usia kandungan empat bulan. Mengetahui KD hamil, MZ pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh korban.
MZ sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online. Namun korban menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Hingga akhirnya korban melaporkan MZ di Mapolres Buleleng.
"Setiap korban menolak untuk meminum obat penggugur kandungan itu, tersangka memarahi korban. Sekarang tergantung kedua pihak apakah akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.